Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut surat protes Akil dan Anas di rutan pelanggaran berat

KPK sebut surat protes Akil dan Anas di rutan pelanggaran berat Sidang Akil Mochtar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada beberapa tahanannya lantaran dianggap menghina kepala rumah tahanan melalui surat protes. Bahkan menurut mereka, surat itu adalah bentuk pelanggaran berat.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo surat itu dibuat oleh enam tahanan. Antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Mamak Jamaksari, dan Teddy Renyut. Isi surat itu adalah mereka mempermasalahkan aturan rutan KPK yang semakin ketat terkait barang-barang boleh dikirim kepada tahanan. Meski demikian, sanksi paling berat dijatuhkan kepada Akil dan Anas. Yakni dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan. Kabarnya, kedua orang itu adalah dalang protes.

"Akil dan Anas termasuk kategori pelanggaran berat karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Johan, awalnya kepala rutan menjatuhkan sanksi itu kepada enam tahanan. Tetapi, empat orang lantas membantah ikut memprotes. Yakni Gulat, Cahyadi, Mamak, dan Teddy.

"Empat itu memberikan klarifikasi bahwa dia tidak tahu menahu terkait hukum, karena itu dia mencabut lah. Karena itu, untuk yang empat itu hukumannya dua minggu dilarang besuk. Menurut KaRutan dikategorikan sebagai pelanggaran yang sedang karena telah menyadari kesalahan mereka," ujar Johan.

Johan mengatakan, Teddy sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, buat menjalani masa hukuman sejak 6 November. Sementara Mamak dipindahkan ke Serang, Banten, pada 11 November buat keperluan sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sedangkan Akil dan Anas dilarang menerima kunjungan keluarga sejak 13 November sampai 12 Desember.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan

Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Polisi Ada ASN Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK
Begini Reaksi Polisi Ada ASN Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK

"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.

Baca Selengkapnya
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret

Albertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli
Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.

Baca Selengkapnya