KPK sebut surat protes Akil dan Anas di rutan pelanggaran berat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada beberapa tahanannya lantaran dianggap menghina kepala rumah tahanan melalui surat protes. Bahkan menurut mereka, surat itu adalah bentuk pelanggaran berat.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo surat itu dibuat oleh enam tahanan. Antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Mamak Jamaksari, dan Teddy Renyut. Isi surat itu adalah mereka mempermasalahkan aturan rutan KPK yang semakin ketat terkait barang-barang boleh dikirim kepada tahanan. Meski demikian, sanksi paling berat dijatuhkan kepada Akil dan Anas. Yakni dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan. Kabarnya, kedua orang itu adalah dalang protes.
"Akil dan Anas termasuk kategori pelanggaran berat karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang memimpin penculikan para jenderal? Doel Arif mendapat tugas menculik para Jenderal Angkatan Darat di malam kelam itu. Doel Arif menjadi Komandan Pasukan Pasopati dalam Gerakan 30 September.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
Menurut Johan, awalnya kepala rutan menjatuhkan sanksi itu kepada enam tahanan. Tetapi, empat orang lantas membantah ikut memprotes. Yakni Gulat, Cahyadi, Mamak, dan Teddy.
"Empat itu memberikan klarifikasi bahwa dia tidak tahu menahu terkait hukum, karena itu dia mencabut lah. Karena itu, untuk yang empat itu hukumannya dua minggu dilarang besuk. Menurut KaRutan dikategorikan sebagai pelanggaran yang sedang karena telah menyadari kesalahan mereka," ujar Johan.
Johan mengatakan, Teddy sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, buat menjalani masa hukuman sejak 6 November. Sementara Mamak dipindahkan ke Serang, Banten, pada 11 November buat keperluan sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Sedangkan Akil dan Anas dilarang menerima kunjungan keluarga sejak 13 November sampai 12 Desember.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaAlbertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca Selengkapnya