KPK sebut Suryadharma Ali sengaja selewengkan kuota haji
Merdeka.com - Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji pada 2012 sampai 2013 oleh Kementerian Agama ternyata mencengangkan. Selain dugaan rasuah dalam pengadaan penginapan, konsumsi, dan transportasi jamaah haji, ternyata Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditengarai menyelewengkan penggunaan kuota haji.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Bambang Widjojanto mengakui hal itu. Menurut dia, memang penyelewengan kuota haji adalah salah satu fokus penyidikan lembaga antirasuah.
Sebab, menurut Bambang, dari hasil penyelidikan didapat kesimpulan ada kuota haji itu malah diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Antara lain keluarga, kerabat, kemenakan, anggota DPR, dan pejabat dan penyelenggara negara lain. Padahal mereka seharusnya membayar sendiri ongkos naik haji, dan mestinya kuota itu dipakai buat para jamaah yang peras keringat mengumpulkan uang sedikit demi sedikit buat pergi ke tanah suci. Apalagi sampai menggunakan biaya negara atau dengan kata lain justru rakyat yang membayari para pejabat itu pergi haji.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa yang ikut dalam kirab tedhak loji? Selain itu, acara kirab juga diikuti oleh para bangsawan dan prajurit beserta abdi dalem keraton.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa saja yang ikut liburan? Bersama keluarganya, ia mengajak kedua orangtua, adik, dan buah hatinya, Air dan Amala.
"Ya. Ini kasusnya agak beda. Coba perhatikan, bukan Menteri (SDA) yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH ke Mekah. Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (23/5).
Bambang mengakui ada pihak selain SDA yang sangat patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Tetapi, dia enggan mengungkapnya.
"Ada indikasi seperti itu, tapi itu sudah masuk ke materi. SDA adalah pihak yang dapat diminta pertanggungjawabannya," lanjut Bambang. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama pada proses telaah, KPK bakal mengecek dokumen terkait.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan atas dugaan kasus korupsi kuota haji ke KPK.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaSiskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMendengar hasil tersebut, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terlihat semringa
Baca SelengkapnyaPelaporan tentunya tidak serta merta akan langsung diselidiki.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Baca SelengkapnyaTotal hasil urunan yang terkumpul yakni sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD30 Ribu.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku hanya sekali mengajak rombongan keluarga dari sekian banyak kunjungan kerja ke sejumlah negara yakni ke tanah suci sekaligus ibadah umrah.
Baca SelengkapnyaPansus Haji ini menyebabkan hubungan PBNU-PKB memanas hingga terlibat 'perang' sindiran.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca Selengkapnya