KPK sebut tudingan Fredrich Yunadi soal sprindik nama palsu mengada-ada
Merdeka.com - Saat sidang dengan agenda pembacaan nota eksepsi di PN Tipikor Jakarta pada Senin (5/3) kemarin, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tak akan hadir atau tak akan bicara dalam persidangan jika hakim menolak empat permintaannya.
Permintaan tersebut yaitu materi berkas perkara praperadilan diperiksa pada sidang pokok perkara, meminta Majelis Hakim memanggil Deputi Penindakan yang saat itu dijabat oleh Heru Winarko, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan Ketua KPK Agus Rahardjo atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, memeriksa LK TPK yang dianggapnya palsu, dan memeriksa adanya sprindik menggunakan nama palsu.
Terkait sprindik yang disebut Fredrich menggunakan nama palsu dibantah KPK. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan apa yang disampaikan Fredrich mengada-ada.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Saya kira mengada-ada ya. Sprindik itu asli sah dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi dari kemarin. Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah. Yang memiliki wewenang orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan. Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan seperti sakit tentu saja itu tidak mungkin membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/3) malam.
Banyak lagi alasan atau pernyataan Fredrich yang dinilai KPK mengada-ada. Alasan itu pun telah ditolak majelis hakim.
"Sebenarnya banyak alasan lain yang mengada-ada yang sudah disampaikan dan sudah ditolak hakim juga," kata dia.
Karena itulah ia meminta kepada Fredrich agar fokus pada substansi perkara. Dengan demikian proses persidangan bisa berjalan lebih baik.
"Hak-hak dari terdakwa juga dihormati. Tapi kepentingan publiknya yang luas agar (dalam) proses persidangan untuk menemukan kebenaran materi juga tercapai," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya