KPK Segera Beri Kepastian Hukum Eks Dirut Pelindo RJ Lino
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera memberikan kepastian hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau yang kerap disapa Alex.
"RJ Lino, kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya. Kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau lebih dari empat tahun lalu. Namun, hingga kini, KPK tak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang menangani kasus Tiko? 'Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Bahkan, RJ Lino juga sempat diperiksa baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Namun RJ Lino masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Alex mengklaim, terhambatnya penanganan kasus RJ Lino lantaran pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
"Salah satunya itu. Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli Pelindo tidak pernah didapatkan, tetapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli di Indonesia kira-kira berapa kisarannya," kata dia.
Sementara soal kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Alex mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya.
Diketahui, KPK mengajukan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara tersebut.
"BLBI itu, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Sekarang sedang PK. Ya, kita tunggu putusan MA," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta penegak hukum, termasuk KPK segera menuntaskan kasus-kasus yang masih mandek. Mahfud ingin ada kepastian hukum bagi mereka yang dijerat.
"Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (22/6) kemarin. Mahfud menyebutkan, di KPK banyak kasus yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan.
"Di KPK juga gitu, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca Selengkapnya