KPK segera gelar perkara kasus Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Pimpinan KPK bersama penyidik dan penuntut akan mengadakan pertemuan membahas nasib Wakil Presiden ke-11 Boediono dan sejumlah pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini."Bagaimana kelanjutannya, nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Hal tersebut disampaikan Saut menyusul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.
Hakim juga memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK diminta menyidik dan menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Saut mengklaim sebelum adanya putusan itu, pihaknya sudah membahas nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terpidana kasus Century, Budi Mulya. Bahkan, pembahasan itu sudah mengerucut pada peran dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan tersebut.
"Tahun kemarin April, sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa," ucapnya.
Dia mengaku penanganan perkara ini sempat terkendala dengan sumber daya manusia KPK yang terbatas. Namun, Saut memastikan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini, termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
"Ini hanya soal bagaimana kita bisa mengerahkan resource KPK dengan cepat. Jadi nanti kita lihat pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa. Kalau memang itu nanti sudah jelas, tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu," jelas dia.
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaKepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya