Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK segera limpahkan berkas kasus Miryam ke Pengadilan Tipikor

KPK segera limpahkan berkas kasus Miryam ke Pengadilan Tipikor Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka Mariyam S Hariyani, pihaknya akan langsung mempercepat proses hukum terkait kasus keterangan palsu oleh Mariyam. KPK akan segera melimpahkan berkas Miryam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ini bukan akhir tapi melainkan awal yang panjang dalam penyidikan ini, kami akan mempercepat proses hukum terkait keterangan palsu yang diberikan Miryam, mungkin dalam waktu dekat sudah akan dilimpahkan," kata Setiadi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Dengan 2 alat serta dari keterangan para ahli dan saksi, Setiadi pun optimis dalam perkara ini akan segera memasuki babak baru dalan persidangan.

Orang lain juga bertanya?

"Ya pasti dari 2 alat bukti awal serta keterangan tersangka kan sudah, dan kami sudah dapat informasi dari JPU dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Terkait kasus Miryam ini, Setiadi berharap dapat dijadikan pelajaran bagi semua agar setiap keterangan saat dalam tahap penyidikan haruslah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika keterangan tidak benar, tegas dia, maka akan berurusan dengan hukum.

"Itu warning bagi semua, setiap keterangan dalam sidang Tipikor haruslah yang sebenar-benarnya apalagi keterangan itu di bawah sumpah," tegasnya.

Lebih jauh Mariyam pun akan terancam hukuman 12 tahun penjara terhadap kasus pemberian keterangan palsu yang dilakukannya. "Ya saya tidak tahu persis ya tapi kemungkinan ancamannya hukuman 12 tahun ya sesuai dengan UU 22 No 31 tahun 1999," katanya.

Setiadi pun menjelaskan bahwa tidak dipertimbangkannya keterangan dari Josep Sumartono dan Elza Syarif oleh hakim, karena menurutnya telah diperiksa sebelumnya setelah penetapan tersangka kepada Mariyam.

"Bukan tidak dipertimbangkan tapi mereka kan diperiksa setelah Mariyam ditetapkan jadi tersangka, lebih detailnya nanti kita pelajari dulu petikan keputusannya ya," tutup Setiadi.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu mengajukan praperadilan atas status tersangka keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro

Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai

Polda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya