KPK segera limpahkan berkas kasus Miryam ke Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka Mariyam S Hariyani, pihaknya akan langsung mempercepat proses hukum terkait kasus keterangan palsu oleh Mariyam. KPK akan segera melimpahkan berkas Miryam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ini bukan akhir tapi melainkan awal yang panjang dalam penyidikan ini, kami akan mempercepat proses hukum terkait keterangan palsu yang diberikan Miryam, mungkin dalam waktu dekat sudah akan dilimpahkan," kata Setiadi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Dengan 2 alat serta dari keterangan para ahli dan saksi, Setiadi pun optimis dalam perkara ini akan segera memasuki babak baru dalan persidangan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ya pasti dari 2 alat bukti awal serta keterangan tersangka kan sudah, dan kami sudah dapat informasi dari JPU dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Terkait kasus Miryam ini, Setiadi berharap dapat dijadikan pelajaran bagi semua agar setiap keterangan saat dalam tahap penyidikan haruslah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika keterangan tidak benar, tegas dia, maka akan berurusan dengan hukum.
"Itu warning bagi semua, setiap keterangan dalam sidang Tipikor haruslah yang sebenar-benarnya apalagi keterangan itu di bawah sumpah," tegasnya.
Lebih jauh Mariyam pun akan terancam hukuman 12 tahun penjara terhadap kasus pemberian keterangan palsu yang dilakukannya. "Ya saya tidak tahu persis ya tapi kemungkinan ancamannya hukuman 12 tahun ya sesuai dengan UU 22 No 31 tahun 1999," katanya.
Setiadi pun menjelaskan bahwa tidak dipertimbangkannya keterangan dari Josep Sumartono dan Elza Syarif oleh hakim, karena menurutnya telah diperiksa sebelumnya setelah penetapan tersangka kepada Mariyam.
"Bukan tidak dipertimbangkan tapi mereka kan diperiksa setelah Mariyam ditetapkan jadi tersangka, lebih detailnya nanti kita pelajari dulu petikan keputusannya ya," tutup Setiadi.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu mengajukan praperadilan atas status tersangka keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya