KPK selidiki asal muasal Rp 700 juta milik Panitera PN Jakut, Rohadi
Merdeka.com - Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi menjadi buah bibir setelah harta benda beserta asetnya dengan nilai fantastis terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan menelusuri perolehan harta tersebut, lantaran diduga perolehan harta tersebut merupakan hasil dari jual beli perkara.
"Iya nanti kita akan dalami itu," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/6).
Rohadi yang diciduk oleh KPK saat operasi tangkap tangan kedapatan menerima uang suap Rp 250 juta dari pihak artis pedangdut Saipul Jamil atau dikenal juga dengan Bang Ipul. Uang tersebut ditujukan untuk vonis ringan kepada Bang Ipul.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Penyidik KPK pun menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Namun belum diketahui secara jelas asal muasal uang tersebut. Priharsa mengatakan penyidik KPK juga akan mendalami uang tersebut.
"Iya itu (uang Rp 700 juta) juga akan didalami apakah terkait dengan uang suap atau tidak," kata dia.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi juga menegaskan Rohadi sama sekali tidak pernah ditunjuk sebagai panitera pengganti terkait perkara pencabulan yang dilakukan Bang Ipul. Dia juga heran bagaimana Rohadi bisa mengklaim dirinya panitera pengganti untuk perkara tersebut.
"Yang saya tahu dia bukan panitera pengganti sejak awal pemeriksaan, tidak pernah menangani perkara ini," kata Hasoloan.
Dia juga menyampaikan Rohadi diangkat menjadi pegawai staf umum sejak tahun 1992, sedangkan sebagai panitera pengganti Rohadi baru menjabat pada tahun 2001.
Seperti diketahui Rohadi merupakan panitera pengganti yang diciduk KPK pada Rabu (15/6) dalam kasus penerimaan suap terkait perkara pedangdut Saipul Jamil atau lebih dikenal dengan Bang Ipul. Meski begitu, panitera yang menangani persidangan Bang Ipul adalah Doly Siregar.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh membeli rumah itu dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca Selengkapnya