KPK 'sentil' Menteri Yuddy karena bolehkan mobil dinas dipakai mudik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sikap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan pejabat negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi yakni mudik saat Lebaran.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menilai seharusnya Yuddy memberikan contoh kepada kementerian ataupun lembaga lainnya. Terlebih, Yuddy merupakan orang nomor satu di bidang Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN).
"Namanya menteri PAN harusnya leading berikan contoh. Karena ini PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara)," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Siapa yang mendampingi Andika di Pilgub Jateng? 'Kami perlu juga lah waktu (mempersiapkan diri, red.). Walaupun Mas Hendi memang sudah lumayan lama di Jateng, jadi enggak terlalu banyak waktu diperlukan. Tapi kalau saya kan perlu (waktu, red.),' katanya, didampingi Hendi.
-
Siapa yang mudik? Tahun ini, diprediksi 123 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
Johan menjelaskan alasan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan kepentingan lembaga ataupun kementeriannya.
"Filosofi gini, jangan aset negara atau fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas itu kan namanya mobil dinas kepentingan untuk mobil dinas," jelas dia.
Lebih jauh, Johan kembali menegaskan kepada setiap kementerian dan lembaga untuk tidak menggunakan mobil ataupun fasilitas dinas lainnya demi kepentingan pribadi.
"Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi," tandas Johan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaTertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit minibus mewah milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa Yandri Susanto.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diduga sengaja disembunyi oleh orang dekat SYL.
Baca SelengkapnyaFuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
Baca SelengkapnyaMeskipun berhasil lolos dari kecelakaan, namun aksi pria itu sukses membuat geram petugas kepolisian yang sedang berjaga.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan arahan tersebut sudah disampaikan Prabowo saat acara pembekalan Menteri di Akmil Magelang, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaYandri Susanto baru-baru ini ramai jadi perbincangan usai viral surat berstempel dan kop Kementerian untuk acara keluarga.
Baca SelengkapnyaPajak mobil yang ditumpangi Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro berakhir pada September 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaDalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.
Baca Selengkapnya