KPK sepakat kewenangan remisi koruptor dikembalikan ke Kemenkum HAM
Merdeka.com - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan tidak menjadi masalah jika wewenang pemberian remisi narapidana dikembalikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Persoalannya pemberian remisi antara narapidana koruptor dan narapidana biasa tidak boleh disamakan perlakuannya.
"Kalau semangatnya mengembalikan kewenangan mengenai remisi kepada Kemenkum HAM, ya memang harus dikembalikan. Tidak masalah. Tapi kalau semua dipandang sama di mata hukum, ini harus ada pembicaraan lebih. Karena korupsi itu juga merusak sistem demokrasi," kata Johan Budi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Dirinya mengatakan, pemberian remisi tidak boleh dilakukan dengan sistem obral. Namun, ada pertimbangan khusus dari berbagai pihak yang berwenang.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Mengapa Kemenkumham mendapat penghargaan? Kemenkumham menempati posisi pertama pada kategori Sinergitas Pengadaan ASN dan Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Informatif Tahun 2023.
-
Kenapa Kementan harus bangkit? 'Kita semuanya mari bersama-sama melakukan peningkatan kinerja dan produktivitasnya sehingga harapan pemerintah serta harapan masyarakat bisa terwujud dan segala sesuatunya bisa terlaksana untuk kesejahteraan masyarakat,' seru Irjen Setyo.
"Remisi tidak dihapuskan, tapi harus diatur betul. Terutama pada kasus terorisme dan narkoba, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 99 tahun 2012, di mana pemberian remisi itu harus mendapatkan persetujuan dari institusi yang terkait dengan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya," terang dia.
Lanjut dia, korupsi, narkoba, dan terorisme memang merupakan kejahatan luar biasa. Namun, korupsi dinilai mempunyai dampak yang lebih besar dan perlu pertimbangan khusus dalam pemberian remisi.
"Pelaku korupsi ini lebih dasyat dampaknya bagi demokrasi, walaupun kejahatan terorisme itu dasyat juga. Tapi korupsi ini kan tidak hanya berdampak pada satu waktu dan tempat saja, tapi juga ke depannya dan berbagai efek kelanjutannya," pungkasnya.
Diketahbui, dalam PP 99 Tahun 2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkoba. Pasal 34 B menjelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Jika narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca Selengkapnya