KPK Sesalkan Proses Hukum Jurnalis di Palopo karena Tulis Berita Korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara terkait kasus pidana, Muhammad Arsul, seorang jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan. Arsul dipenjara tiga bulan lantaran dinilai majelis halim melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.
Alex meminta kepada pejabat negara agar tak mudah tersinggung dengan pemberitaan. "Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Alex mengatakan, jurnalis memiliki kode etik tersendiri untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Alex menyarankan kepada pejabat negara yang tersinggung dengan pemberitaan media dapat melaporkannya ke Dewan Pers.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," kata Alex.
Alex juga menyayangkan penegak hukum yang memproses pengaduan terhadap Asrul. Semestinya, menurut Alex, penegak hukum bisa mendalami kebenaran pemberitaan yang disampaikan Asrul.
Alex mengatakan, KPK juga kerap menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi di suatu daerah.
"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," kata Alex.
Alex mengingatkan peran penting media dalam mengontrol kinerja pejabat. Dia mencontohkan peran jurnalis di KPK seperti mensosialisasikan kampanye antikorupsi.
"Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan," kata Alex.
Tulis Berita Korupsi
Kasus Muhammad Asrul bermula saat jurnalis itu menerbitkan tiga berita pada Mei 2019 tentang dugaan korupsi di Kota Palopo. Berita yang dibuat tersebut menyeret nama Kepala BPKSDM Palopo, Farid Karim Judas.
Atas terbitnya berita tersebut, Farid Karim Judas melaporkan Asrul ke Polda Sulsel pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, pada 29 Januari 2020 dimulai penyidikan atas kasus tersebut dan pada 30 Januari 2020 terbit surat penahanan terhadap Muhammad Asrul.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata dipolisikan karena pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Alex dibuat Forum Mahasiswa Peduli Hukum yang didasari soal Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer harta viral.
Baca SelengkapnyaLaporan itu ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alex masuk sejak 23 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Baca Selengkapnya"Pidana seseorang itu dinyatakan kalau seseorang itu melakukan kesalahan. Kesalahan itu apa? Kesalahan suatu perbuatan yang disadari," kata Alex.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya