KPK Setor Rp10 Miliar Hasil Rampasan dan Denda dari Koruptor
Merdeka.com - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 10 miliar uang rampasan dan denda dari terpidana kasus korupsi. Penyetoran dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang dihasilkan dari tindak pidana.
"Jaksa eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp 10.036.223.010,00 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Uang tersebut terdiri dari uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Pembayaran uang pengganti diwajibkan kepada Rachmat Yasin sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777.
Sementara sisanya, Rp250 juta dari pembayaran denda oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Diketahui, Rachmat Yasin merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dari para SKPD Kabupaten Bogor. Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi Rp8,9 miliar.
Sementara Sutikno merupakan terpidana suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sutikno divonis 2 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti menyuap Sunjaya untuk memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya