KPK Setor Rp6,5 M ke Kas Negara Hasil Rampasan Kasus Eks Bupati HSU Abdul Wahid
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan rampasan dari mantan Bupati Hulu Sungai (HSU) Utara Abdul Wahid, terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab HSU.
"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Ali mengatakan, uang Rp6,5 miliar itu di antaranya ditemukan tim penyidik saat penggeledahan di kediaman Abdul Wahid. Usai ditemukan, saat itu uang tersebut langsung disita oleh tim penyidik.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana. Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," kata Ali.
Ali mengatakan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian. Ali memastikan KPK berusaha memulihkan aset negara hasil korupsi.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya aset recovery," kata Ali.
Ali menyebut, Abdul Wahid sudah dijebloskan ke Lapas Klas II A Banjarmasin beberapa waktu lalu. Vonis terhadap Abdul Wahid sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.
Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah berupaya membuat efek jera kepada para pelaku korupsi. Diharapkan hal ini bisa menjadi contoh pihak lain agar tak mendekati perilaku koruptif.
"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaHingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.
Baca SelengkapnyaM Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan mobil disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Baca Selengkapnya