Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Setor Rp6,5 M ke Kas Negara Hasil Rampasan Kasus Eks Bupati HSU Abdul Wahid

KPK Setor Rp6,5 M ke Kas Negara Hasil Rampasan Kasus Eks Bupati HSU Abdul Wahid Konpers Kasus Korupsi Bansos di KPK. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan rampasan dari mantan Bupati Hulu Sungai (HSU) Utara Abdul Wahid, terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab HSU.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Ali mengatakan, uang Rp6,5 miliar itu di antaranya ditemukan tim penyidik saat penggeledahan di kediaman Abdul Wahid. Usai ditemukan, saat itu uang tersebut langsung disita oleh tim penyidik.

"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana. Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," kata Ali.

Ali mengatakan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian. Ali memastikan KPK berusaha memulihkan aset negara hasil korupsi.

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya aset recovery," kata Ali.

Ali menyebut, Abdul Wahid sudah dijebloskan ke Lapas Klas II A Banjarmasin beberapa waktu lalu. Vonis terhadap Abdul Wahid sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah berupaya membuat efek jera kepada para pelaku korupsi. Diharapkan hal ini bisa menjadi contoh pihak lain agar tak mendekati perilaku koruptif.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," kata Ali.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum

PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita
VIDEO: Nasib Menteri Desa Kakak Cak Imin Usai KPK 'Obok obok' Rumahnya, Gepokan Uang Tunai Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta
KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta

KPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel Usai OTT 4 Pejabat Dinas PUPR
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel Usai OTT 4 Pejabat Dinas PUPR

Hingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing
Total 46 Kantor Dinas Pemkot Semarang Digeledah, KPK Temukan Uang Rp1 M dan Mata Uang Asing

Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Korupsi Wali Kota Bima M Lutfi Saat Geledah 7 Lokasi
KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Korupsi Wali Kota Bima M Lutfi Saat Geledah 7 Lokasi

M Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim
Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim

PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Penampakan Mobil Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK

KPK mengatakan mobil disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya