Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK siap buka draft Perma tata cara pidana korporasi

KPK siap buka draft Perma tata cara pidana korporasi Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebut pengesahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara pemidanaan korporasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum lainnya akan mempresentasikan beberapa usulan draft Perma bulan ini. Presentasi tersebut rencananya dilakukan di Mahkamah Agung.

"Jadi targetnya draft nya ini akan dipresentasikan di MA sekitar akhir bulan ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyk Andriati, Jumat (9/9).

Namun dia tidak menyebutkan poin poin apa saja yang akan dipresentasikan oleh KPK dalam usulan draf Perma tersebut. Dia berujar dalam acara pidana korporasi memang sudah menjadi subjek hukum, namun belum ada tata cara yang mengatur bagaimana memidanakan korporasi yang terlibat kasus pidana.

Adanya Perma ini, lanjut Yuyuk, penegak hukum bisa mudah menjerat sebuah korporasi sebagai pelaku pidana. Hal ini didasari dengan Perma tentang tata cara tanggung jawab korporasi dalam masalah pidana yang sebentar lagi akan segera rampung.

"Ini tata caranya yang diatur, kalau sebelumnya korporasi sudah jadi subjek pidana tapi belum ada aturannya nah adanya Perma ini semua diatur dan semua aparat penegak hukum lainnya bisa memidanakan dengan tata cara yang diatur di dalam Perma ini," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung tengah menggodok draft tentang peraturan agar tindak pidana bisa melibatkan korporasi. Hal ini dilakukan karena banyak tindak pidana yang melibatkan pihak korporasi namun tidak melibatkan secara penuh korporasi itu sendiri, sejauh ini hanya pejabat korporasi itu saja yang dikenakan tanggung jawab pidana.

Salah satu contoh kasus yang melibatkan korporasi ada PT Agung Podomoro Land dimana Presdirnya melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. Selain PT Agung Podomoro Land, ada perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah yang diduga turut memberikan hadiah berupa uang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait penerbitan SK izin usaha penambangan di Sulawesi Tenggara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya

Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Panduan Sengketa Pilkada Serentak 2024
KPU Siapkan Panduan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Panduan tersebut akan menjadi bahan materi bagi komisioner KPU di masing-masing daerah untuk melakukan rapat koordinasi.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Capres-Cawapres Diundang ke KPK, Gerindra: Insya Allah Prabowo Hadir
Capres-Cawapres Diundang ke KPK, Gerindra: Insya Allah Prabowo Hadir

Komitmen capres Prabowo memberantas korupsi di Indonesia jika terpilih

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Bank Indonesia, KPK Sita Barang Bukti Terkait Korupsi Dana CSR
Geledah Kantor Bank Indonesia, KPK Sita Barang Bukti Terkait Korupsi Dana CSR

KPK memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya