KPK siap buka draft Perma tata cara pidana korporasi
Merdeka.com - Kebut pengesahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara pemidanaan korporasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum lainnya akan mempresentasikan beberapa usulan draft Perma bulan ini. Presentasi tersebut rencananya dilakukan di Mahkamah Agung.
"Jadi targetnya draft nya ini akan dipresentasikan di MA sekitar akhir bulan ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyk Andriati, Jumat (9/9).
Namun dia tidak menyebutkan poin poin apa saja yang akan dipresentasikan oleh KPK dalam usulan draf Perma tersebut. Dia berujar dalam acara pidana korporasi memang sudah menjadi subjek hukum, namun belum ada tata cara yang mengatur bagaimana memidanakan korporasi yang terlibat kasus pidana.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
Adanya Perma ini, lanjut Yuyuk, penegak hukum bisa mudah menjerat sebuah korporasi sebagai pelaku pidana. Hal ini didasari dengan Perma tentang tata cara tanggung jawab korporasi dalam masalah pidana yang sebentar lagi akan segera rampung.
"Ini tata caranya yang diatur, kalau sebelumnya korporasi sudah jadi subjek pidana tapi belum ada aturannya nah adanya Perma ini semua diatur dan semua aparat penegak hukum lainnya bisa memidanakan dengan tata cara yang diatur di dalam Perma ini," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung tengah menggodok draft tentang peraturan agar tindak pidana bisa melibatkan korporasi. Hal ini dilakukan karena banyak tindak pidana yang melibatkan pihak korporasi namun tidak melibatkan secara penuh korporasi itu sendiri, sejauh ini hanya pejabat korporasi itu saja yang dikenakan tanggung jawab pidana.
Salah satu contoh kasus yang melibatkan korporasi ada PT Agung Podomoro Land dimana Presdirnya melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. Selain PT Agung Podomoro Land, ada perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah yang diduga turut memberikan hadiah berupa uang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait penerbitan SK izin usaha penambangan di Sulawesi Tenggara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPanduan tersebut akan menjadi bahan materi bagi komisioner KPU di masing-masing daerah untuk melakukan rapat koordinasi.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaKomitmen capres Prabowo memberantas korupsi di Indonesia jika terpilih
Baca SelengkapnyaKPK memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya