Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK siap jerat pejabat yang main mata soal kontrak Freeport

KPK siap jerat pejabat yang main mata soal kontrak Freeport PT Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin

Merdeka.com - Teka-teki penyelenggara negara mencoba mengambil keuntungan dari tarik ulur kontrak PT Freeport Indonesia terjawab. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto, yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Setya diduga main mata soal kontrak, dengan meminta imbalan tertentu.

Bila nantinya memang terbukti, praktik semacam ini memenuhi salah satu unsur di dalam delik tindak pidana korupsi. Jika hal itu benar, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak segan-segan menyeret siapa pun terlibat ke dalam bui.

"Kami siap saja sepanjang memang ada indikasi sangkaan tipikor tersebut," tulis Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Senin (16/11).

Hanya saja menurut Indriyanto, hingga saat ini belum ada kesepakatan dengan penyidik apakah tindakan itu sudah memenuhi unsur-unsur dalam undang-undang. Meski demikian, menurut dia bukan tidak mungkin hal itu diusut kalau bukti-bukti sudah ada di tangan penyidik.

Di dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tercantum ancaman tentang penyelenggara negara yang menyelewengkan kewenangan.

Dalam Pasal 2 dinyatakan, delik pidananya adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Ganjarannya jika melanggar adalah hukuman penjara seumur hidup, terendah empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada terdakwa. Hukuman dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan tertinggi Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 3 menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Ganjaran jika melanggar Pasal 3 adalah penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana dendanya adalah terendah Rp 50 juta dan tertinggi Rp 1 miliar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Sebagai Tersangka, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta Penuhi Panggilan KPK
Diperiksa Sebagai Tersangka, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta Penuhi Panggilan KPK

Muhammad Hatta tiba di gedung KPK sekira pukul 15.08 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Kalsel, Empat Orang Ditangkap Pakai Rompi Tahanan Jalani Pemeriksaan
OTT KPK di Kalsel, Empat Orang Ditangkap Pakai Rompi Tahanan Jalani Pemeriksaan

KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa

Menteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota

Penyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya