KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK dengan Lembaga Terkait
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rancangan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Setidaknya ada 7 rancangan peraturan yang ada dibuat.
"Peraturan yang kini sedang dibahas di antara Perpres Dewan Pengawas statusnya sudah ada. Kemudian Rancangan Perpres Supervisi status sedang berjalan dan tahap pembahasan, Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP Alih Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN status dalam tahap pembahasan, Perkom Alih Status Pegawai KPK status sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara, termasuk proses Diklatnya dengan LAN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (13/1).
Pimpinan KPK juga menginisiasi Perpres tentang Hak Keuangan Dewan Pengawas serta Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pegawai KPK yang kini berjumlah 1624 orang. Sedangkan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan secara serentak, bukan pengangkatan pegawai ASN.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Pegawai akan ikut proses seleksi, kemudian ikut proses re-orientasi. Tes kompetensi akan menentukan posisi grading seseorang atau pegawai," kata Firli.
Pimpinan KPK Roadshow
Dalam rangka membangun kerja sama dan meningkatkan peran sebagai trigger mechanism, Pimpinan sudah roadshow ke Kementerian, Polri, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, BPK dan Kemenkeu.
"Semua kami lakukan untuk KPK dan itu kami lakukan karena kecintaan kepada semua pegawai KPK dan kecintaan kepada KPK yang sama sama kita cintai," kata Firli.
Pimpinan KPK juga meminta mulai hari ini jangan ada friksi, paksi atau kelompok-kelompok di KPK. Semua pegawai harus bersatu karena semua menjalankan tugas yang sama sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.
Menurut Firli, melihat dan memahami tugas pokok dengan diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tidak ada pelemahan KPK. Bahkan tugas pokok KPK yang semula dengan lima tugas pokok menjadi 6 tugas pokok dan 5 tugas pokok semula tidak ada yang berubah.
Begitu juga kewenangan KPK sebagai pasal 12 tidak ada yang berkurang. Hanya pengaturan untuk penguatan KPK dengan keberadaan Dewas.
"Mari rapatkan barisan, satu KPK, jangan ada kebencian, konflik diantara pegawai KPK. Mari bekerja bekerja ikhlas dan berintegritas, bersatu bekerja membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi," kata Firli.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap agar pegawai KPK bekerja dengan ikhlas. Dia meminta para pegawai harus bersatu untuk bisa mencapai tujuan. "Soliditas KPK ditunggu Indonesia, pegawai harus loyal kepada KPK," tandas Ghufron.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaRekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaUsulan tambahan anggaran itu diajukan setelah pagu indikatif yang didapat KPK untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaAda pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.
Baca Selengkapnya