Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK dengan Lembaga Terkait

KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK dengan Lembaga Terkait Ketua KPK Firli Bahuri. ©2020 Merdeka.com/Angga Yudha Pratomo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rancangan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Setidaknya ada 7 rancangan peraturan yang ada dibuat.

"Peraturan yang kini sedang dibahas di antara Perpres Dewan Pengawas statusnya sudah ada. Kemudian Rancangan Perpres Supervisi status sedang berjalan dan tahap pembahasan, Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP Alih Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN status dalam tahap pembahasan, Perkom Alih Status Pegawai KPK status sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara, termasuk proses Diklatnya dengan LAN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (13/1).

Pimpinan KPK juga menginisiasi Perpres tentang Hak Keuangan Dewan Pengawas serta Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pegawai KPK yang kini berjumlah 1624 orang. Sedangkan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan secara serentak, bukan pengangkatan pegawai ASN.

"Pegawai akan ikut proses seleksi, kemudian ikut proses re-orientasi. Tes kompetensi akan menentukan posisi grading seseorang atau pegawai," kata Firli.

Pimpinan KPK Roadshow

Dalam rangka membangun kerja sama dan meningkatkan peran sebagai trigger mechanism, Pimpinan sudah roadshow ke Kementerian, Polri, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, BPK dan Kemenkeu.

"Semua kami lakukan untuk KPK dan itu kami lakukan karena kecintaan kepada semua pegawai KPK dan kecintaan kepada KPK yang sama sama kita cintai," kata Firli.

Pimpinan KPK juga meminta mulai hari ini jangan ada friksi, paksi atau kelompok-kelompok di KPK. Semua pegawai harus bersatu karena semua menjalankan tugas yang sama sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.

Menurut Firli, melihat dan memahami tugas pokok dengan diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tidak ada pelemahan KPK. Bahkan tugas pokok KPK yang semula dengan lima tugas pokok menjadi 6 tugas pokok dan 5 tugas pokok semula tidak ada yang berubah.

Begitu juga kewenangan KPK sebagai pasal 12 tidak ada yang berkurang. Hanya pengaturan untuk penguatan KPK dengan keberadaan Dewas.

"Mari rapatkan barisan, satu KPK, jangan ada kebencian, konflik diantara pegawai KPK. Mari bekerja bekerja ikhlas dan berintegritas, bersatu bekerja membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi," kata Firli.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap agar pegawai KPK bekerja dengan ikhlas. Dia meminta para pegawai harus bersatu untuk bisa mencapai tujuan. "Soliditas KPK ditunggu Indonesia, pegawai harus loyal kepada KPK," tandas Ghufron.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli

Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli

Baca Selengkapnya
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang

Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp201,9 Miliar Tahun 2025, Berikut Rinciannya
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp201,9 Miliar Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Usulan tambahan anggaran itu diajukan setelah pagu indikatif yang didapat KPK untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000.

Baca Selengkapnya
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan

Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.

Baca Selengkapnya
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta

Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Ini Formasi 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Ditetapkan Jokowi, Tak Ada Mantan Pimpinan Sebelumnya
Ini Formasi 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Ditetapkan Jokowi, Tak Ada Mantan Pimpinan Sebelumnya

Ada pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang

KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini

Albertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.

Baca Selengkapnya