KPK Sita Dokumen Kasus Gratifikasi dari Rumah Dinas Wali Kota Batu
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kamis (14/1). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.
"Adapun yang sudah diamankan, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Dia mengatakan, dokumen yang disita tengah diverifikasi dan dianalisa oleh tim penyidik. Dokumen-dokumen tersebut rencananya akan dijadikan barang bukti untuk pembuktian adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
"Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.
Pada Jumat, 8 Januari tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.
Dua hari sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021 tim penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.
Baca SelengkapnyaM Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaProses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung.
Baca Selengkapnya