KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibelinya dari Bos Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Iya betul (dilakukan penyitaan rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
KPK mengungkap alasan memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. KPK menyebut ada transaksi jual beli aset antara anak konglomerat Dato Sri Tahir itu dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
-
Bagaimana KPK menyita aset Rafael Alun? “Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,“ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Mengapa uang Rafael Alun disita KPK? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Apa yang disita KPK dari Rafael Alun? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Siapa yang menyita aset Rafael Alun? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Ada dugaan tansaksi jual beli aset," ujar Ali Fikri.
Ali tak membeberkan lebih lanjut berapa aset yang sudah mereka jual belikan dalam kasus ini. Namun Ali menyebut aset yang mereka transaksikan yakni dalam bentuk rumah.
"Rumah," kata Ali singkat.
Grace Dewi Riady alias Grace Tahir dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 11 Mei 2023. Anak dari konglomerat Dato Sri Tahir ini diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Mayapada Hospital yang juga Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diselisik soal aliran uang dalam kasus Rafael Alun.
"Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) ya, itu memang di perkaranya pak RAT (Rafael Alun), jadi kita sedang menelusuri perkara TPPU-nya, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Namun Asep tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Grace Tahir. Namun, Asep memastikan pemanggilan terhadap pewaris Lippo Group itu untuk mendalami TPPU Rafael Alun.
"Saudari GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan, seperti itu," ucap Asep.
Grace Tahir sendiri bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 11 Mei 2023.Putri kedua dari konglomerat Dato Sri Tahir dan Rosy Riady ini hanya menggelengkan kepala saat keluar dari lobi markas antirasuah. Dia diperiksa selama lebih dari tiga jam di lantai dua ruang pemeriksaan KPK.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaAli Fikri menjelaskan giat dilakukan penyidik terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya