KPK sita tanah strategis 509 meter milik Fuad Amin di Bangkalan
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tanah milik tersangka suap minyak gas dan pencucian uang, RKH Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura. Aset berada di lokasi strategis, yaitu di akses Tol Jembatan Suramadu sisi Madura.
Tim KPK berjumlah tujuh orang. Mereka tiba di Bangkalan sekitar pukul 13.00 WIB dan selanjutnya tim menuju Desa Pangpong dan Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan.
"Sebanyak tiga personel polisi kami terjunkan guna mengamankan penyitaan aset itu atas permintaan KPK," kata Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono kepada wartawan, Madura, Rabu (4/3).
-
Dimana lokasi Jembatan Suramadu? Bagi Anda yang ingin mengunjungi Jembatan Suramadu, langsung saja ke Jalan Tol Suramadu, Tambak Wedi, Kenjeran, Kota Surabaya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana Sukitman ditangkap? Agen Polisi Sukitman sempat ditangkap Gerakan 30 September saat patroli, dan dibawa ke Lubang Buaya, namun kemudian dilepaskan.
-
Dimana jembatan ini berada? Berada di jalur masuk Perkebunan Kendenglembudi Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 10 kilometer dari jalur nasional.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Penyitaan aset berupa tanah milik Fuad Amin Imron ini pertama kali dilakukan di Desa Pangpong, Kecamatan Lahan, di lahan seluar 509 meter persegi dengan memasang plang. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi lain di Desa Morkepeng, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka dan menangkap mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron pada 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, petugas segera menggeledah rumah tokoh Kiai Bangkalan itu sekitar 30 menit, dan selanjutnya pada pukul 01.00 WIB, mantan Bupati Bangkalan itu dibawa tim KPK ke Jakarta. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk NasDem.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaBarang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaPotret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca Selengkapnya