KPK Sita Uang dari Saksi Pihak Swasta Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengonfirmasi penyitaan sejumlah uang dari Eko Santoso Soepardjo selaku saksi pihak swasta, dari kasus dugaan korupsi pada PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017. Eko diperiksa KPK untuk tersangka IRZ atau Irzal Rinaldi Zailani selaku mantan asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah PT DI.
“Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ kemarin, dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Namun, Ali belum menyebut nominal uang disita KPK. Alasannya untuk kepentingan penyelidikan. Ali hanya menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti KPK terhadap Tersangka IRZ di persidangan nantinya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL); dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Diketahui, penetapan status tersangka ketiganya berdasarkan pengembangan kasus yang lebih dulu telah menetapkan mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp202 miliar dan USD 8,6 juta. Selain itu, aliran dana senilai Rp686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif diduga juga sudah diterima oleh Tersangka Budiman.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya