KPK soal Setnov di e-KTP: Kita harus pastikan bukti permulaan cukup
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang membantah isi berita acara pemeriksaan soal adanya keterlibatan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP pada Senin (3/4), Nazaruddin mengaku tak pernah melihat Setnov dalam pembahasan proyek e-KTP dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Itu keterangan penting sama penting kayak keterangan saksi lain tapi kami cermati dan info yang kami dapatkan penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong, kita harus pastikan bukti permulaan cukup seperti menangani perkara yang cukup selama ini, setelah itu ditingkatkan ke penyidikan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (5/4).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Febri memastikan pengusutan kasus e-KTP tak berhenti setelah menetapkan empat tersangka yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dan politikus Hanura sekaligus anggota Komisi II Miryam S Haryani.
"Indikasi keterlibatan pihak lain kami butuh waktu cermati yang lain. Kami ingin sampaikan penanganan e-KTP enggak berhenti ke-4 ini, fakta persidangan terus berjalan, ini sidang ke-7. Besok bahas soal anggaran kami panggil 9 saksi," ujar Febri.
Diketahui, dalam BAP Nazaruddin disebutkan bahwa Nazaruddin dan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum bertemu dengan Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pasific Place, Jakarta. Namun, saat memberikan keterangan isi BAP tersebut dibantah Nazaruddin dalam persidangan.
Mulanya, jaksa penuntut umum membacakan BAP Nazaruddin di persidangan mengenai pertemuan tersebut. Saat itu, Anas minta realisasi atas kesepakatan yaitu 35 persen dari keuntungan bersih proyek e-KTP. Novanto kemudian menjanjikan akan memberi 3 juta dollar AS pada Agustus atau September 2010.
"Apa benar keterangan di dalam BAP saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
"Mas Anas ketemu Andi. Setelah penetapan pemenang, dikasih 3 juta dollar. Pertemuan dengan Anas dan Andi benar," kata Nazaruddin.
"Dengan Setya Novanto? " tanya jaksa lagi.
"Ada saya, Mas Anas, dan Andi. Saya tidak ketemu langsung (dengan Novanto)," kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, uang kepada Anas diberikan oleh Andi. Jaksa mempertanyakan keterangan yang berbeda soal Novanto. Dalam BAP jelas disebutkan bahwa Novanto yang menjanjikan Anas. Namun, dalam sidang, keterangannya berbeda.
"Waktu itu... Lupa saya," kata Nazaruddin.
Nazaruddin bersikukuh bahwa dalam pertemuan itu yang dia lihat langsung hanyalah Anas dan Andi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca Selengkapnya