KPK Soroti Penghapusan Sanksi Pidana Pengusaha di Omnibus Law
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta pemerintah dapat menjelaskan secara detail rencana penghapus sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-Undang Omnibus Law.
"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," katanya di Gedung KPK, Kamis (19/12).
Dia menyebut, pada dasarnya korporasi dan pengusaha mesti bertanggung jawab bahkan dalam ranah pidana jika terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya seperti kasus Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris yang dikenakan pidana denda.
-
Kenapa pemilik bus dianggap bertanggung jawab? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
"Di mana-mana sekarang (pakai pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali. Jadi jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengubah sanksi pidana kepada pengusaha yang melanggar aturan. Sebab dalam konteks usaha, basis hukumnya dinilai bukanlah kriminal, melainkan pelanggaran yang bersifat administratif.
Dalam praktiknya, pengusaha akan menerima sanksi denda jika melakukan pelanggaran. Jika masih juga tidak kapok, maka sanksi selanjutnya berupa pencabutan izin usaha.
Airlangga yakin perubahan sanksi pidana dalam Omnibus Law dapat memberikan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini pada akhirnya dirasa akan menimbulkan dunia usaha yang lebih kondusif dan nyaman.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaAda berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya