KPK sudah lebih dulu ajukan kasasi soal putusan banding Anas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lain yang menjerat bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja menanggapi pernyataan advokat senior, Adnan Buyung Nasution yang merupakan kuasa hukum dari Anas.
"Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu," kaya Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurut Ranu, pengajuan kasasi itu dilakukan lantaran KPK melihat ada yang tidak sesuai dari putusan Pengadilan Tinggi DKI. Dimana putusan tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengajuan kasasi itu sudah berdasarkan pada Pasal 253 KUHAP.
"KPK mengajukan kasasi untuk perkara Anas karena putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution berencana akan mengajukan kasasi pada Senin mendatang. Dari keterangan Adnan, kasasi dilakukan lantaran kliennya merasa tak bersalah dan ingin mencari keadilan.
Seperti diketahui, dalam putusan banding, Anas divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari putusan tersebut, Anas tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Baca juga:
Intip pabrik pembuat boneka seks di Prancis
9 Ramalan Jayabaya yang terbukti
Memalukan, petugas Imigran Ngurah Rai gerayangi bule Ausie di toilet
10 Posisi seks terbaik yang bikin wanita menguasai ranjang [Part 1]
10 Posisi seks terbaik yang bikin wanita menguasai ranjang [Part 2]
Kamu Tak Akan Menduga Benda Asli Yang Ada di Foto Ini
Jangan lewatkan:
Misteri teriakan 'anjing' di Kemendagri, siapa orangnya?
Mengenal Jayabaya, peramal jitu sepanjang masa
Lawan DPRD, Ahok banjir pujian dari wali kota sampai menteri
Banyak mahasiswi sekarang tertangkap mesum di hotel
Cerita nenek-nenek selingkuh dan nekat tinggalkan suami & anak cucu
6 Fakta Mobil Buatan Yamaha (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca Selengkapnya