Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sudah lebih dulu ajukan kasasi soal putusan banding Anas

KPK sudah lebih dulu ajukan kasasi soal putusan banding Anas Anas Urbaningrum. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lain yang menjerat bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja menanggapi pernyataan advokat senior, Adnan Buyung Nasution yang merupakan kuasa hukum dari Anas.

"Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu," kaya Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/3).

Menurut Ranu, pengajuan kasasi itu dilakukan lantaran KPK melihat ada yang tidak sesuai dari putusan Pengadilan Tinggi DKI. Dimana putusan tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengajuan kasasi itu sudah berdasarkan pada Pasal 253 KUHAP.

"KPK mengajukan kasasi untuk perkara Anas karena putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution berencana akan mengajukan kasasi pada Senin mendatang. Dari keterangan Adnan, kasasi dilakukan lantaran kliennya merasa tak bersalah dan ingin mencari keadilan.

Seperti diketahui, dalam putusan banding, Anas divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari putusan tersebut, Anas tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga:

Intip pabrik pembuat boneka seks di Prancis

9 Ramalan Jayabaya yang terbukti

Memalukan, petugas Imigran Ngurah Rai gerayangi bule Ausie di toilet

10 Posisi seks terbaik yang bikin wanita menguasai ranjang [Part 1]

10 Posisi seks terbaik yang bikin wanita menguasai ranjang [Part 2]

Kamu Tak Akan Menduga Benda Asli Yang Ada di Foto Ini

Jangan lewatkan:

Misteri teriakan 'anjing' di Kemendagri, siapa orangnya?

Mengenal Jayabaya, peramal jitu sepanjang masa

Lawan DPRD, Ahok banjir pujian dari wali kota sampai menteri

Banyak mahasiswi sekarang tertangkap mesum di hotel

Cerita nenek-nenek selingkuh dan nekat tinggalkan suami & anak cucu

6 Fakta Mobil Buatan Yamaha (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara

Baca Selengkapnya