KPK sudah meyakini ada serangan balik dalam menghadapi kasus korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut dalam penanganan kasus di KPK, serangan maupun tekanan tak bisa dielakkan. Dia berprinsip apapun yang berkaitan pemberantasan korupsi selalu ada upaya 'penjegalan' dalam penanganannya.
"Dari sisi penindakan dan juga pencegahan fire back atau serangan balik itu bisa terjadi dalam kasus apa saja dan kapan saja, yang berbeda intensitas atau dampaknya saja," kata Saut kepada merdeka.com, Senin (14/11).
Hanya saja, menurut Saut, dalam menangani suatu kasus tidak cukup hanya dengan keberanian dan keyakinan saja. Segala alat bukti dan data yang dimiliki KPK harus cukup kuat untuk menetapkan kasus tersebut terindikasi korupsi.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Bahkan, dikatakan Saut, ada beberapa kasus yang penangannya cukup memakan banyak waktu dengan alasan segala unsur tindak pidana korupsi harus terpenuhi dengan kuat.
"Memenjarakan orang dengan kendali normatif adanya dua bukti minimal dengan kerugian negara dilakukan pejabat negara, dengan niat jahatnya itu tidak mudah. Itu sebabnya ini bisa berbulan-bulan diperdebatkan," jelasnya.
Dia juga menggambarkan jika semua unsur korupsi telah terpenuhi, tantangan selanjutnya adalah trik serta strategi KPK dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau yakin itu efektif dan efisiensi enggak usah takut serangan balik? Tergantung, teori lain mengatakan efisiensi dan efektif saja tidak cukup. Kita harus mampu flexible, inovatif memiliki batas-batasan, mampu bekerja di ranah yang kritis sekalipun," terangnya.
Senada dengan Saut, Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan dirinya meyakini setiap penanganan kasus yang sensitif serangan balik tentu ada. Oleh sebab itu, dia mengaku akan mengkaji lagi perihal tersebut.
"Iya itu wajar saja kan kalau kita suatu ketika menangani kasus yang kira-kira sensitif ya pasti safe guarding-nya ada," kata Agus.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat bertemu dengan mantan Ketua KPK sesudahnya, Abraham Samad, mengatakan menjadi pimpinan KPK harus siap menghadapi serangan balik dari pihak-pihak yang kasusnya tengah disidik.
Tidak hanya siap, Antasari juga menyampaikan pimpinan KPK harus memiliki cara lain untuk melakukan serangan balik.
"Menjadi pimpinan KPK itu harus tahu bagaimana koruptor menyerang balik. Ibarat membangun rumah di pinggir pantai ketika ada ombak besar kita haus mengantisipasinya," kata Antasari. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya