KPK sudah periksa 29 saksi di kasus merintangi penyidikan e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan pemeriksaan terkait dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang dilakukan oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimatesh Sutarjo. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 10 Januari, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan 29 orang saksi.
"Cukup banyak ya untuk penyidikan ada sekitar 29 orang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1).
Saksi-saksi tersebut dikatakan Fredrich berasal dari berbagai pihak yang dianggap berkaitan dengan peristiwa kecelakaan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Ada pihak dari rumah sakit di sana, ada karyawan media, ada sejumlah pegawai atau pihak swasta namun belum bisa spesifik disampaikan," tukasnya
Dari 29 saksi yang sedianya memberikan keterangan di penyidikan, AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, menjadi polemik tersendiri. Sebab, sejak dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
Sebagai langkah koordinasi, KPK pun telah meminta bantuan Kadiv Propam agar bisa menghadirkan Reza menjadi saksi di penyidikan KPK. Namun usaha tersebut belum berbuah manis setelah Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pemeriksaan Reza akan dilakukan di instansi Reza bernaung.
"Kan sudah diperiksa pertama. Masih dibutuhkan keterangannya, jadi koordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri. Diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK," kata Irjen Pol Martuani Sormin saat dihubungi.
Dia mengatakan, pemeriksaan di Divpropam merupakan bentuk MoU antara Polri dengan KPK dan Kejagung yang ditekan kepala lembaga penegak hukum tersebut pada 2017 silam. Salah satu bunyi kesepakatan yakni pemeriksaan terhadap personel salah satu lembaga harus berkoordinasi dengan setiap pimpinan.
"Kan kita kesepakatan MoU dengan KPK begini. Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri di Propam," katanya.
Menurut Martuani, bukan cuma pemeriksaan di Divpropam Polri yang telah dilakukan koordinasikan. Dalam pemeriksaan di gedung KPK pada Senin (15/1) kemarin, pun anggota Polri turut melakukan pendampingan.
"Itu sudah kita periksa kemarin sudah kita koordinasikan (KPK) nanti akan diperiksa tambahan di Mabes Polri," tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini tidak hanya Fredrich yang menjadi tersangka. KPK juga menetapkan dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. Fredrich diduga Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Sementara Bimanesh diduga telah melakukan manipulasi data rekam medik milik Setya Novanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya