KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Kasus Lukas Enembe
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 50 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (24/10).
Sementara pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka sempat dilakukan pada 12 September 2022. Namun Lukas yang dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Lukas juga kembali dijadwalkan diperiksa pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK. Namun lagi-lagi dia tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat berobat ke Singapura.
"Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik beserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi LE untuk membahas medical record LE," jelas Alex.
Ajak Dokter IDI
Diberitakan, KPK bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.
Dalam kedatangannya ini, KPK memastikan tidak akan menjemput paksa Lukas Enembe. Maka dari itu, KPK meminta aparat keamanan setempat menjelaskan kepada masyarakat Papua perihal kedatangan mereka.
"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Alexander Marwata.
Alex mengatakan, kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Dia menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. "KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas Alex.
Diperiksa di Kediaman
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelum memeriksa Lukas, KPK terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan instansi terkait.
"Rapat koordinasi terkait dengan perkara LE (Lukas Enembe) yang berlangsung hari ini, Senin 24 Oktober 2022, oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI," ujar Alexander Marwata.
Dalam rapat koordinasi disepakati bahwa KPK bersama tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan meminta keterangan Lukas di kediamannya di Papua.
Tim penyidik KPK nantinya akan meminta keterangan Lukas sebagai tersangka, sedangkan tim dokter independen IDI akan memeriksa kondisi kesehatannya.
"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSalah satu emas koin dengan wajah politikus Partai Demokrat itu turut ditemukan KPK saat penggeledahan.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca SelengkapnyaTim penyidik menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat Daya.
Baca Selengkapnya