KPK tahan dokter Bimanesh atas dugaan menghalangi pemeriksaan Setnov
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dokter Bimanesh Sutarjo di rumah tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Bimanesh ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan melakukan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Dokter yang merawat Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Sambil mengenakan rompi oranye tahanan KPK Bimanesh dikawal petugas masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan Guntur. Tak ada satu patah kata keluar dari Bimanesh.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Kedua orang tersebut adalah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi rekam medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaTiko mengaku capek usai penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca Selengkapnya