KPK tahan mantan Ditjen Hortikultura atas pengadaan Organisme Pengganggu Tanaman
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka pengadaan fasilitas pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Penahanan pertama terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/3).
Diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Eko. Pengadaan fasilitas OPT atau pupuk hayati berasal dari anggaran pada tahun 2013 silam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dua tersangka lainnya adalah Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura pada Kementerian Pertahanan periode 2010-2015, dan Sutrisno selaku pihak swasta.
KPK juga sempat mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi bagi Eko dan Hasanudin, sementara Sutrisno tidak dicegah lantaran saat itu berstatus sebagai terpidana di Kejaksaan Agung.
Dari pengadaan pupuk pengendali pengganggu tanaman, negara dirugikan Rp 10 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Baca SelengkapnyaKPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil
Baca SelengkapnyaSyahrul ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menegaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan tangkap tangan.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca Selengkapnya