Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tahan Ratu Atut supaya tidak kabur dan pengaruhi saksi

KPK tahan Ratu Atut supaya tidak kabur dan pengaruhi saksi Ratu Atut ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan alasannya mengapa menahan Gubernur Banten Ratu Atut setelah ditetapkan tersangka 4 hari yang lalu. KPK mengemukakan penahanan merupakan kewenangan penyidik atas alasan subjektif maupun objektif.

"Seorang tersangka tentu ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, menahan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di KPK, Jumat (20/12).

Johan mengatakan alasan subjektif penyidik yakni ada kekhawatiran tersangka Atut dapat mempengaruhi saksi ketika dipanggil untuk diperiksa dalam kasusnya. Kemudian, tersangka dapat menghilangkan barang bukti jika belum ditahan oleh KPK.

"Alasan subjektif ada beberapa hal dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi, tersangka juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti atau juga bisa dikhawatirkan melarikan diri," ujar Johan.

Untuk alasan objektif, menurut Johan, jika seorang tersangka disangkakan Pasal UU Tipikor dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka bisa dilakukan upaya penahanan.

"Alasan objektif, seseorang yang disangkakan terkait Tindak Pidana Korupsi, hukumannya di atas 5 tahun bisa dilakukan upaya penahanan.

Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap

Johan menambahkan untuk alasan penahanan jika seorang tersangka berkasnya telah di atas 50 persen menurutnya bisa saja hal itu dilakukan. Namun Johan belum bisa memastikan apakah berkas perkara Atut telah 50 persen.

"Yang diberikan oleh UU, bahwa kemudian berkas di atas 50 persen bisa saja," ujar Johan.

Usai diperiksa selama 7 jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ditetapkan tersangka Selasa (20/12) kemarin.

Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Atut disangkakan Pasal 6 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selasa kemarin (17/12) Atut ditetapkan tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Atut juga disangkakan terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Banten. Namun hingga kini, untuk dugaan korupsi pengadaan alkes belum dikeluarkan sprindiknya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP