KPK tahan Ratu Atut supaya tidak kabur dan pengaruhi saksi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan alasannya mengapa menahan Gubernur Banten Ratu Atut setelah ditetapkan tersangka 4 hari yang lalu. KPK mengemukakan penahanan merupakan kewenangan penyidik atas alasan subjektif maupun objektif.
"Seorang tersangka tentu ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, menahan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di KPK, Jumat (20/12).
Johan mengatakan alasan subjektif penyidik yakni ada kekhawatiran tersangka Atut dapat mempengaruhi saksi ketika dipanggil untuk diperiksa dalam kasusnya. Kemudian, tersangka dapat menghilangkan barang bukti jika belum ditahan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Alasan subjektif ada beberapa hal dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi, tersangka juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti atau juga bisa dikhawatirkan melarikan diri," ujar Johan.
Untuk alasan objektif, menurut Johan, jika seorang tersangka disangkakan Pasal UU Tipikor dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka bisa dilakukan upaya penahanan.
"Alasan objektif, seseorang yang disangkakan terkait Tindak Pidana Korupsi, hukumannya di atas 5 tahun bisa dilakukan upaya penahanan.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Johan menambahkan untuk alasan penahanan jika seorang tersangka berkasnya telah di atas 50 persen menurutnya bisa saja hal itu dilakukan. Namun Johan belum bisa memastikan apakah berkas perkara Atut telah 50 persen.
"Yang diberikan oleh UU, bahwa kemudian berkas di atas 50 persen bisa saja," ujar Johan.
Usai diperiksa selama 7 jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ditetapkan tersangka Selasa (20/12) kemarin.
Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Atut disangkakan Pasal 6 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selasa kemarin (17/12) Atut ditetapkan tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Atut juga disangkakan terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Banten. Namun hingga kini, untuk dugaan korupsi pengadaan alkes belum dikeluarkan sprindiknya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca Selengkapnya