Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tahan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK Tahan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zumi Zola. Instagram @zumizola.official ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta bernama Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021.

Apit dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Apit merupakan tangan kanan atau representasi dari Zumi Zola sejak 2010.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

Setyo mengatakan, Apit langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021.

Setyo menyebut, Apit yabg merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010 ini selalu membantu Zumi berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat. Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya.

Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, ada Rp 46 miliar yang dikumpulkan.

Menurut Setyo, sebagian dari uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai suap ketuk palu pembahasan RAPBD tahun 2017. Dari uang tersebut, Apit juga mengantongi Rp 6 miliar untuk kebutuhan pribadinya.

"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo.

Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Ini Potret Terbaru Zumi Zola saat Rayakan Ultah Anak Bareng Mantan Istri
Bebas dari Penjara, Ini Potret Terbaru Zumi Zola saat Rayakan Ultah Anak Bareng Mantan Istri

Setelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Foto-foto Terbaru Zumi Zola Setelah Bebas, Banyak Habiskan Waktu dengan Keluarga Hingga Olahraga Basket
Foto-foto Terbaru Zumi Zola Setelah Bebas, Banyak Habiskan Waktu dengan Keluarga Hingga Olahraga Basket

Setelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu. Kini satu tahun sudah

Baca Selengkapnya
Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi
Usai Daftar KPU jadi Peserta Pilkada, Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Polisi

Meskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Zumi Zola? Ini Potret dan Kabar Terbarunya Usai Dua Tahun Bebas dari Penjara
Masih Ingat Zumi Zola? Ini Potret dan Kabar Terbarunya Usai Dua Tahun Bebas dari Penjara

Zumi Zola kembali ke panggung kehidupan: Dari balik jeruji besi menuju kebebasan dan aktivitas baru yang mengejutkan!

Baca Selengkapnya
Ramai Disebut Pacaran, Potret Zumi Zola Sambut Kedakatan Zulkifli Hasan di Jambi Buat Penggemar Baper
Ramai Disebut Pacaran, Potret Zumi Zola Sambut Kedakatan Zulkifli Hasan di Jambi Buat Penggemar Baper

Meskipun terlihat saling canggung, Zumi Zola dan Putri Zulhas dikabarkan memiliki hubungan yang istimewa. Apakah mereka berpacaran?

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru

Baca Selengkapnya
Berkali-kali KPK Tekankan Soal Syahrul Yasin Limpo: Ini Penangkapan, Bukan Tangkap Tangan!
Berkali-kali KPK Tekankan Soal Syahrul Yasin Limpo: Ini Penangkapan, Bukan Tangkap Tangan!

KPK menilai penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah mencermati perkembangan dalam penanganan kasus.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus

Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
PKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya
PKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya

Abdul Gani Kasuba bukan diusung PKS, melainkan oleh PDIP dan PKPI.

Baca Selengkapnya