KPK tak bisa sembarangan bikin Komite Etik
Merdeka.com - Gencarnya serangan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain, membuat wacana desakan membentuk Komite Etik. Tetapi, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan pembentukan Komite Etik tidak bisa sembarangan.
Johan menyatakan, KPK tidak pernah memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang baik pidana maupun etika, dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan KPK. Tetapi menurut dia, ada tahapan mesti dilewati sebelum membentuk Komite Etik.
Johan mengatakan, proses awal adalah pengawas internal harus menerima bukti pengaduan pelanggaran dilakukan pegawai atau pimpinan. Bila bukti itu diyakini benar, baru dibentuk Komite Etik buat mengklarifikasi dan memutuskan sanksi.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Tidak bisa sembarangan tuduh dan membentuk Komite Etik. Kami tak bisa melakukan itu apabila tak didukung oleh data valid," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Soal tudingan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Samad sampai saat ini KPK belum memprosesnya. Dia menuduh Samad menjanjikan meringankan proses hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan tujuan supaya bisa digaet mendampingi Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Presiden. Sebab menurut Johan, Hasto juga belum melaporkan langsung bukti-bukti dia punya.
"Kami kan tidak tahu apakah data Hasto valid atau tidak. Namun Pengawas Internal KPK sedang bekerja terkait tuduhan itu," ujar Johan. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaTanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca Selengkapnya