KPK tak hadir, sidang praperadilan Fredrich Yunadi ditunda
Merdeka.com - Sidang praperadilan mantan kuasa hukum terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir. Ketua Majelis Hakim Ratmoho menunda persidangan sampai Senin pekan depan (12/1).
Terkait hal itu, pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kecewa dengan keputusan hakim yang menunda persidangan. Dirinya juga menyesalkan pihak KPK tak hadir dipersidangan.
"Hakim dengan kewenangan nya sidang ditunda satu minggu. Saya jujur saja saya kecewa, seharusnya KPK menghargai persidangan menghargai undang-undang, beri contoh pada kita bahwa sehebat apapun KPK, KPK juga bekerja dibatasi peraturan undang-undang," kata Sapriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/2).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra
Sapriyanto menduga ini merupakan strategi KPK supaya praperadilan kliennya gugur, mengingat jangka waktu sidang pokok perkara Fredrich sendiri berjarak hanya tiga hari pada Kamis (8/1).
"Saya menduga seperti itu, tapi menuduh ya gaboleh lah, menduga. Menduga sidang pokoknya kan tanggal 8, undang-undang mengatakan kalo perkara pokok disidangkan maka praperadilan gugur. Dengan dia tidak hadir hari ini, sidang ditunda berarti otomatis gugur kan," tutur Sapriyanto.
"Mereka juga mencoba mencari ruang-ruang celah agar praperadilan ini gugur," tambahnya.
Lebih lanjut, Sapriyanto masih optimis bila KPK hadir diprapredilan tadi pagi masih ada kesempatan bagi pihaknya untuk mematahkan sangkaan KPK. Sebab masih ada waktu tiga hari yang kemungkinan hakim Ratmoho masih bisa mengambil keputusan lain.
"Kami masih percaya karena waktu untuk memutus perkara itu masih tujuh hari kalo dia hadir hari ini masih ada kesempatan apakah dalam waktu tiga hari hakim bisa memutus perkara atau tidak. Tapi apa yang kita lihat tadi adalah contoh tidak baik yang ditontonkan oleh sebuah komisi negara yang tidak menghargai hukum dan pelanggaran thd kitab acara undang-undang pidana," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya