Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak hadir, sidang praperadilan Miryam ditunda pekan depan

KPK tak hadir, sidang praperadilan Miryam ditunda pekan depan Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang praperadilan Miryam S Haryani melawan KPK ditunda oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Adapun alasannya adalah KPK sebagai pihak termohon tidak hadir tanpa alasan apapun meski pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan sejak tanggal 2 Mei 2017.

"Tidak hadir tanpa alasan," kata Asiadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Lebih jauh, Ia menyampaikan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (15/5) pekan depan pukul 10.00 WIB. "Kita kasih kesempatan sekali lagi, minggu depan tanggal 15," katanya.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Tim Kuasa Hukum Miryam sempat mengajukan keberatan. Salah satu anggota tim, Heru Andeska meminta Majelis Hakim agar sidang praperadilan tersebut dipercepat mengingat kliennya tengah sibuk menjalani proses hukum sebagai saksi kasus mega korupsi e-KTP.

"Kami keberatan karena ini berkaitan dengan proses hukum klien kami. Kami juga belum bisa menemui klien kami. Jadi kami mohon dipercepat, Yang Mulia," kata Heru.

Namun hakim Asiadi menolak permintaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan prosedur, pemanggilan ulang baru bisa dilayangkan tiga hari setelah hari ini, yaitu hari Kamis (11/5).

Namun, karena hari Kamis merupakan hari libur, maka panggilan baru bisa dilakukan pada hari Jumat (12/5). Karena itu, Senin (15/5) adalah waktu yang paling cepat.

"Saya tidak mau memperlambat perkara ini. Jadi hari Senin sudah yang paling cepat," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan tersebut.

"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK ini, Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," ungkapnya ketika dihubungi.

Menanggapi pernyataan ini humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisno mengatakan surat panggilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilayangkan satu minggu sebelum persidangan dilaksanakan.

"Sudah ada. Hakim biasanya hakim menerima berkas itu kan satu minggu sebelum persidangan. Lalu kita memanggil. Satu minggu sebelum pelaksanaan sudah dipanggil. Kami meyakini surat pemanggilan itu sudah sampai lah," jelasnya.

Namun, bila surat panggilan tersebut tidak ditanggapi, Made mengatakan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pihak KPK. "Biasanya akan ada pemanggilan ulang lagi (kepada KPK). Ini akan ditunda untuk melakukan pemanggilan ulang lagi kepada pihak termohon," tutupnya.

Diketahui pula, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Tim Kuasa Hukum, penetapan status tersangka kepada Miryam yang dilakukan KPK itu keliru. Inilah yang ingin diuji dalam sidang praperadilan tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Ketua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK

"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Baca Selengkapnya
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!
VIDEO: Pedas Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg, Hadir Setelah Viral Dimarahi!

Usai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.

Baca Selengkapnya