KPK tak hadir, sidang praperadilan Miryam ditunda pekan depan
Merdeka.com - Sidang praperadilan Miryam S Haryani melawan KPK ditunda oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring. Adapun alasannya adalah KPK sebagai pihak termohon tidak hadir tanpa alasan apapun meski pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan sejak tanggal 2 Mei 2017.
"Tidak hadir tanpa alasan," kata Asiadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Lebih jauh, Ia menyampaikan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (15/5) pekan depan pukul 10.00 WIB. "Kita kasih kesempatan sekali lagi, minggu depan tanggal 15," katanya.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
Menanggapi keputusan hakim tersebut, Tim Kuasa Hukum Miryam sempat mengajukan keberatan. Salah satu anggota tim, Heru Andeska meminta Majelis Hakim agar sidang praperadilan tersebut dipercepat mengingat kliennya tengah sibuk menjalani proses hukum sebagai saksi kasus mega korupsi e-KTP.
"Kami keberatan karena ini berkaitan dengan proses hukum klien kami. Kami juga belum bisa menemui klien kami. Jadi kami mohon dipercepat, Yang Mulia," kata Heru.
Namun hakim Asiadi menolak permintaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan prosedur, pemanggilan ulang baru bisa dilayangkan tiga hari setelah hari ini, yaitu hari Kamis (11/5).
Namun, karena hari Kamis merupakan hari libur, maka panggilan baru bisa dilakukan pada hari Jumat (12/5). Karena itu, Senin (15/5) adalah waktu yang paling cepat.
"Saya tidak mau memperlambat perkara ini. Jadi hari Senin sudah yang paling cepat," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan tersebut.
"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan salah satu tersangka KPK ini, Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," ungkapnya ketika dihubungi.
Menanggapi pernyataan ini humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisno mengatakan surat panggilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilayangkan satu minggu sebelum persidangan dilaksanakan.
"Sudah ada. Hakim biasanya hakim menerima berkas itu kan satu minggu sebelum persidangan. Lalu kita memanggil. Satu minggu sebelum pelaksanaan sudah dipanggil. Kami meyakini surat pemanggilan itu sudah sampai lah," jelasnya.
Namun, bila surat panggilan tersebut tidak ditanggapi, Made mengatakan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pihak KPK. "Biasanya akan ada pemanggilan ulang lagi (kepada KPK). Ini akan ditunda untuk melakukan pemanggilan ulang lagi kepada pihak termohon," tutupnya.
Diketahui pula, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Tim Kuasa Hukum, penetapan status tersangka kepada Miryam yang dilakukan KPK itu keliru. Inilah yang ingin diuji dalam sidang praperadilan tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca Selengkapnya