Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak mau buru-buru tetapkan tersangka kasus lahan RS Sumber Waras

KPK tak mau buru-buru tetapkan tersangka kasus lahan RS Sumber Waras Johan Budi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan hasil audit dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalamnya BPK menemukan 6 penyimpangan.

Meski sudah menerima hasil audit dari BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru dalam menetapkan tersangka. KPK harus mendalami kasus ini. Penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati.

"Naiknya penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka tergantung ditemukannya dua alat bukti yang cukup atau tidak. Kalau tidak ditemukan 2 alat buktinya ya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu kita akan dalami," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).

Penyerahan dokumen hasil audit BPK ke KPK tidak serta merta diartikan untuk mempercepat proses penyelidikan. "Hal itu biasa dilakukan bukan untuk mengebut penyelidikan," bebernya.

"Kita akan dalami kasusnya, tidak ada yang terburu-buru," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada 2014. Namun, BPK menyebut, proses pembelian itu tak sesuai prosedur. BPK menganggap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu diduga merugikan negara Rp 191 miliar.

BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Tak hanya itu, BPK juga sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.

Sementara menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menuturkan, pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dengan pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar di mana harga tersebut jauh lebih murah dari hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar, yang justru lebih mahal.

Baca juga:KPK didesak ikut tangani kasus RS Sumber Waras, diduga libatkan AhokBPK serahkan hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPKBPK temukan 6 penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Sumber WarasAhok soal audit Sumber Waras: Biar KPK putuskan, kita siap dipanggilKasus Sumber Waras, KPK isyaratkan akan panggil Ahok (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya