KPK tak mau buru-buru tetapkan tersangka kasus lahan RS Sumber Waras
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan hasil audit dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalamnya BPK menemukan 6 penyimpangan.
Meski sudah menerima hasil audit dari BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru dalam menetapkan tersangka. KPK harus mendalami kasus ini. Penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati.
"Naiknya penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka tergantung ditemukannya dua alat bukti yang cukup atau tidak. Kalau tidak ditemukan 2 alat buktinya ya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu kita akan dalami," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Penyerahan dokumen hasil audit BPK ke KPK tidak serta merta diartikan untuk mempercepat proses penyelidikan. "Hal itu biasa dilakukan bukan untuk mengebut penyelidikan," bebernya.
"Kita akan dalami kasusnya, tidak ada yang terburu-buru," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada 2014. Namun, BPK menyebut, proses pembelian itu tak sesuai prosedur. BPK menganggap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu diduga merugikan negara Rp 191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Tak hanya itu, BPK juga sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.
Sementara menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menuturkan, pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dengan pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar di mana harga tersebut jauh lebih murah dari hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar, yang justru lebih mahal.
Baca juga:KPK didesak ikut tangani kasus RS Sumber Waras, diduga libatkan AhokBPK serahkan hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPKBPK temukan 6 penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Sumber WarasAhok soal audit Sumber Waras: Biar KPK putuskan, kita siap dipanggilKasus Sumber Waras, KPK isyaratkan akan panggil Ahok (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya