KPK tak mau ikut campur perkara hukum aktivis anti-korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ikut campur terkait kasus yang membelit pegiat antikorupsi yang membelanya. Sebab, KPK sebagai lembaga anti-rasuah tidak memiliki kapasitas mengkritik hal tersebut.
"KPK sebagai lembaga tidak dalam kapasitas menilai langkah yg diambil penegak hukum lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3).
Kendati demikian, KPK berharap apa yang dilakukan lembaga hukum lainnya murni untuk menegakkan hukum di tanah air bukan bermotif dendam.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
"KPK berharap semua proses penegakan hukum yang terjadi, murni dilandasi oleh semangat untuk menegakkan hukum, bukan yang lain," tegas Priharsa.
Diketahui beredar kabar penangkapan beberapa pihak diduga bermotif dendam dari pihak Polri. Publik menilai penangkapan itu dilakukan lantaran pegiat antikorupsi ini membela Komisi Pemberantasan Korupsi saat berseteru dengan Polri.
Misalnya, Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana yang saat ini menyandang status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sempat memberikan kritik keras kepada pihak kepolisian atas insiden penetapan tersangka terhadap beberapa pimpinan KPK.
Tak lama berselang, Denny pun ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan payment gateway pada tahun Anggaran 2014 Kemenkum HAM.
Selain itu, beberapa loyalis KPK semisal Profesor Komariah yang mengkritik keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan pun saat ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Komariah menyebut Hakim Sarpin seseorang yang bodoh di sebuah media online. Tak pelak Komariah pun akan menjalani pemeriksaan oleh pihak korps Bhayangkara.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIa menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca Selengkapnya