KPK tak mau ikutan awasi pencairan dana desa hingga ke desa
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengawasan dana desa. Itu nanti bakal dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan total keseluruhan dana yang disalurkan ke desa-desa skalanya terlihat besar untuk nasional. Padahal jika dilihat per desa nilainya kecil.
"Dana desa ini sifatnya kecil di desa tapi besar di nasional oleh karena itu saya tegaskan bahwa KPK tidak akan melakukan pengawasan atau pengawalan di tingkat desa," kata Pahala di Gedung KPK, Selasa (15/3).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Untuk lebih mematangkan pengawasan, KPK mengajak Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini diwakilkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A Karim.
Pahala menegaskan, perlu ada pengawasan khusus untuk mengawasi dana desa. Hal ini dikarenakan tiap tahunnya nilai dana desa selalu meningkat dan dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan.
"Tahun 2015 KPK telah melakukan kajian awal tentang pelaksanaan dana desa yang sekitar Rp 20 triliun yang tahun ini naik jadi Rp 40 triliun dan nanti sekitar Rp 70 triliun," ujarnya.
Kendati demikian, jelas Pahala, KPK tetap akan melakukan pemantauan instansi yang berada di pusat. Dia menambahkan jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang akan menindak adalah APIP namun jika dilakukan di tingkat pusat KPK yang akan turun tangan.
"Kita akan membantu instansi terkait di tingkat pusat untuk pembangunan sistem pengawasan dan seterusnya," tandasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.
Baca SelengkapnyaJelang pemilu tidak perlu ada pemanggilan untuk proses hukum.
Baca Selengkapnya