Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tolak Keberatan Kompol Rosa yang Protes Dikembalikan ke Polri

KPK Tolak Keberatan Kompol Rosa yang Protes Dikembalikan ke Polri Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo Bekti. Kompol Rosa merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI ini diketahui mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Ali mengatakan, pimpinan KPK membalas surat keberatan Kompol Rosa pada 20 Februari 2020 kemarin. Ali memastikan Kompol Rosa telah menerima surat balasan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Pada prinsipnya (surat balasan) berisi bahwa keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali.

Menurut Ali, sejatinya Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada Mabes Polri selaku institusi asal. Sedangkan di KPK, Kompol Rosa hanya pegawai yang dipekerjakan.

"Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali.

Siap Hadapi Gugatan Jika Kompol Rosa ke PTUN

Ali memastikan, jika nantinya Kompol Rosa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kekecewaannya dikembalikan ke Polri, Ali menyatakan siap menghadapinya.

"Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali.

Ali menyatakan menghormati apapun keputusan Kompol Rosa setelah menerima surat balasan dari pimpinan KPK.

"Berikutnya nanti apa yang akan dilanjutkan atau diteruskan upaya yang dilakukan Mas Rosa tentunya tetap KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan begitu, ya," kata Ali.

"Administrasi Kepemerintahan karena memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," Ali menambahkan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

KPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.

Baca Selengkapnya
KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya
KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan

Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro

Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya