Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR

KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pada Pasal 245 Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), memuat lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tindak pidana korupsi dikecualikan dalam pasal tersebut. Sehingga, KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tanpa terhadang hak imunitas.

"Kita perlu baca secara lengkap UU tersebut, kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus maka semestinya KPK tidak membutuhkan izin presiden ataupun rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan kalau proses anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," jelas Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Febri menuturkan, KPK masih bisa tetap bekerja seperti biasanya tanpa terganggu masalah hak imunitas anggota DPR dalam Revisi UU MD3. KPK tetap menjalankan ketentuan berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK.

"Pelaksanaan tugas KPK ke depan saya kira masih sama. Kami tetap mengacu pada UU KPK dan UU Tipikor dan tentu saja KUHP secara umum," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menegaskan, pertimbangan dan izin pemanggilan anggota DPR tidak berlaku bagi tindak pidana khusus (tipsus). Menurut dia, pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak diperlukan, apabila anggota DPR terkena operasi tangkap tangan KPK atau pidana dengan ancaman seumur hidup.

"Ancamannya kan pidana mati, enggak perlu izin presiden atau diancam dengan pidana seumur hidup, enggak perlu izin Presiden atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK, ataupun mungkin ya dalam kasus tindak pidana umum juga bisa terjadi," ungkapnya.

Diketahui, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."

Ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:

(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau

(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya