KPK tak merasa terganggu dengan hak imunitas anggota DPR
Merdeka.com - Pada Pasal 245 Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), memuat lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tindak pidana korupsi dikecualikan dalam pasal tersebut. Sehingga, KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tanpa terhadang hak imunitas.
"Kita perlu baca secara lengkap UU tersebut, kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus maka semestinya KPK tidak membutuhkan izin presiden ataupun rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan kalau proses anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," jelas Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Febri menuturkan, KPK masih bisa tetap bekerja seperti biasanya tanpa terganggu masalah hak imunitas anggota DPR dalam Revisi UU MD3. KPK tetap menjalankan ketentuan berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK.
"Pelaksanaan tugas KPK ke depan saya kira masih sama. Kami tetap mengacu pada UU KPK dan UU Tipikor dan tentu saja KUHP secara umum," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menegaskan, pertimbangan dan izin pemanggilan anggota DPR tidak berlaku bagi tindak pidana khusus (tipsus). Menurut dia, pertimbangan MKD dan izin Presiden tidak diperlukan, apabila anggota DPR terkena operasi tangkap tangan KPK atau pidana dengan ancaman seumur hidup.
"Ancamannya kan pidana mati, enggak perlu izin presiden atau diancam dengan pidana seumur hidup, enggak perlu izin Presiden atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK, ataupun mungkin ya dalam kasus tindak pidana umum juga bisa terjadi," ungkapnya.
Diketahui, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
Ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaMK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya