KPK tak perlu siapkan Brimob jemput paksa Anas
Merdeka.com - KPK yakin Anas Urbaningrum tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok Jumat. Jika Anas merasa menjadi warga negara yang baik, akan hadir memenuhi panggilan yang kedua kalinya ini sebagai tersangka.
"Kami yakin AU akan menghadiri panggilan, sebagai warga negara yang baik," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, Kamis (9/1) malam.
Saat ditanya apakah KPK mempersiapkan penjemputan paksa untuk Anas, Johan mengatakan untuk menunggu dulu. Kalaupun akan ada jemput paksa, menurut Johan, tidak perlu ada persiapan khusus seperti menggunakan Brimob dan sebagainya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Nggak perlu disiapin, biasa aja, tunggu dulu dong," ujar Johan.
Menurut Johan, Anas tidak diistimewakan karena sama dengan tersangka lainnya. Jadi tidak perlu dipersiapkan secara khusus, jika tidak datang langsung dilakukan upaya paksa.
"Bagi KPK, AU itu sama saja dengan tersangka lain. Enggak ada yang istimewa dengan AU, perlakukan sama dengan tersangka lain," pungkasnya.
Johan menambahkan jika Anas kembali mempersoalkan sprindik KPK yang tidak jelas, maka sebaiknya diselesaikan dengan langkah hukum.
"Terhadap pertanyaan itu, kalau mereka anggap sprindik cacat hukum, dia bisa melakukan upaya hukum, apakah yang dilakukan KPK itu melanggar hukum. Uji saja di jalur hukum. Ini negara hukum," tegas Johan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca Selengkapnya