Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak perpanjang masa cekal, Aguan besok bebas ke luar negeri

KPK tak perpanjang masa cekal, Aguan besok bebas ke luar negeri Aguan diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - KPK tidak memperpanjang permintaan cegah bepergian keluar negeri terhadap pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Artinya, Aguan sudah bebas untuk bepergian ke luar negeri.

"Cekal Aguan memang diputuskan KPK tidak melakukan perpanjangan cekal terhadap yang bersangkutan dengan beberapa pertimbangan dari hasil persidangan Ariesman Widjaja dan Mohamad Sanusi dan sampai kepada kesimpulan untuk cekal Aguan tidak diperpanjangan," kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/9).

Pencegahan Aguan pergi keluar negeri diminta sejak 3 April 2016 dan berakhir pada 1 Oktober 2016.

"Kasus ini masih terbuka untuk dilakukan pengembangan dan bila penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan maka penyidik masih tetap dapat memintai keterangan yang bersangkutan," jelas Yuyuk.

KPK juga mengirimkan surat permintaan cegah kepada anak Aguan yaitu Richard Halim Kusuma dan staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja. Namun hingga saat ini pencegahan keduanya masih berlaku.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan atau keputusan terhadap pencegahan Richard Halim dan Sunny," tegas Yuyuk.

Aguan dalam perkara ini diketahui punya sejumlah peran antara lain menjadi tuan rumah pertemuan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan para pimpinan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta yaitu Ketua Balegda Mohamad Taufik, bekas anggota Balegda Mohamad Sanusi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Turut hadir dalam pertemuan itu Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin, Aguan serta mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pertemuan itu terjadi di rumah Aguan yang beralamat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta pada pertengahan Desember 2015.

Ariesman yang sudah divonis 3 tahun dalam perkara ini juga masih berkoordinasi dengan Mohamad Sanusi yang saat ini menjadi terdakwa, Aguan dan anak Aguan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung bertemu pada Februari 2016 di kantor Agung Sedayu Harco Glodok Mangga Dua agar Sanusi menyelesaikan pekerjaannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Aguan diketahui tidak setuju dengan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam RTRKSP.

"Saya bukan tidak setuju Pak. Jangan nanti pers tulis saya tidak setuju, Saya tidak menolak, tapi saya keberatan. Saya iyakan itu (kontribusi tambahan) 15 persen, cuma cukup berat untuk investasi, kalau tanah kita naik 100 persen, baru bisa," kata Aguan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 September 2016.

Aguan diketahui adalah bos Prasetyo saat dia menjadi General Manager di Bengkel Cafe Sudirman Central Business District (SCBD). (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021
Imigrasi Ungkap KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri: Terakhir 13 Januari 2021

Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku

KPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK)

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya