KPK Tak Punya Gigi Jika Prosedur Penyadapan Dikebiri
Merdeka.com - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Poin-poin revisi UU KPK salah satunya soal kewenangan melakukan penyadapan dalam menjalankan tugas.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang meminta keadilan dalam hal ini. Menurutnya, revisi aturan penyadapan tidak hanya diberlakukan kepada KPK semata.
"Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur ya diatur sama dong," kata Rasamala ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
Dalam pandangannya, revisi aturan itu seolah dibuat-buat dan cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas. KPK seolah tak punya gigi jika aturan penyadapan dikebiri.
"Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya. KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. Kalau mau pengawasan ya jalankan pengawasan mereka dengan baik. Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim," tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan terhadap praktik pemberantasan korupsi di negeri ini. Dia berharap pemerintah dengan tegas menolak revisi UU KPK.
"Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden (Jokowi)," ujarnya
Jika revisi UU KPK disetujui oleh pemerintah dan DPR, Rasamala memprediksi lembaga antirasuah hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan. Tanpa ada penindakan terhadap kejahatan korupsi. Para pelaku kejahatan korupsi bisa merasa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan.
"Mungkin KPK hanya sekadar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh. Akar masalah kita negara selama ini adalah korupsi. Kita nilai revisi UU KPK melemahkan KPK," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMegawati akhirnya bersedia teken UU KPK berdasarkan masukan dari Sekneg kala itu
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya