Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tak siap diserang praperadilan tersangka korupsi

KPK tak siap diserang praperadilan tersangka korupsi KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Kemenangan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menjadi inspirasi beberapa tersangka korupsi. Mereka berusaha mencari keadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang mereka sandang.

Senin (30/3), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus. Mereka yang menggugat adalah Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (HP) dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM).

Nampaknya KPK kewalahan menghadapi gugatan tiga tersangka korupsi ini. KPK butuh waktu untuk menyiapkan bukti-bukti pendukung demi memperkuat posisi hukumnya.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir," kata Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Berikut, bukti ketidaksiapan KPK diserang praperadilan tersangka korupsi, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (31/3):

KPK tak bawa surat kuasa asli di praperadilan Suryadharma Ali

Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma Ali ( SDA) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan itu terjadi karena pihak KPK tidak membawa dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan sebagai pihak termohon."Surat kuasa asli dan surat tugas asli dari termohon (KPK) belum ada. Maka sidang ditunda sampai Selasa, 31 Maret pagi," kata Tati Hardianti, di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (30/3).Menurutnya, KPK harus membawa dokumen yang asli demi memenuhi asas legalitas dan kelancaran proses persidangan. Jika Selasa depan KPK tetap tidak membawa dokumen yang diperlukan itu maka sidang tetap dilanjutkan."Kalau besok tidak hadir dan tidak bawa surat tugas dan surat kuasa asli, maka sidang tetap dilanjutkan," tutup Tati.Diketahui, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

KPK tak hadir praperadilan Hadi Poernomo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Hakim Bakhtar Nasution menunda sidang praperadilan Hadi Poernomo hingga dua pekan mendatang.Menurutnya, penundaan sidang hingga 13 April mendatang terjadi karena pihak termohon (KPK) beralasan tidak bisa memenuhi panggilan sidang. Hal itu lantaran masih memerlukan waktu untuk menghadapi tiga perkara praperadilan sekaligus."Karena pihak KPK tidak hadir maka sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan," papar Bakhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, merasa keberatan atas penundaan sidang tersebut. Baginya sidang praperadilan merupakan sidang cepat tidak perlu harus ditunda hingga dua minggu."Kami sesalkan penundaan ini," tukasnya.Diketahui, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.

KPK tak hadir praperadilan Suroso Atmo Martoyo

Sidang praperadilan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya ditunda hingga pekan depan. Hal itu karena termohon pihak KPK tidak hadir di persidangan."KPK tidak hadir dan meminta penundaan selama satu minggu," kata Kuasa Hukum Suroso, Dimas, Senin (30/3).Menurutnya, ketidakhadiran KPK karena beralasan sedang menghadapi 3 sidang praperadilan yang semuanya digelar di lokasi yang sama. Mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung."Selain itu KPK juga beralasan menghadapi 3 praperadilan sekaligus," jelasnya.Diketahui, Suroso Atmo Martoyo ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2011 setelah KPK menetapkannya menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Willy disangkakan memberi suap kepada Suroso agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Tegas Kapolri Listyo Diusulkan Kubu Ganjar Hadir di Sidang MK
VIDEO: Jawaban Tegas Kapolri Listyo Diusulkan Kubu Ganjar Hadir di Sidang MK

Kapolri Listyo menegaskan akan hadir bila diminta Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya