KPK tak terima vonis Anas Urbaningrum dipotong Pengadilan Tinggi DKI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman penjara bagi terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Mereka menyatakan siap mengajukan upaya perlawanan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
"Inggih (iya)," tulis Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dikasus Anas, Yudi Kristiana, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Jumat (6/2).
Namun, Yudi tidak menjelaskan kapan berkas memori kasasi bakal didaftarkan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding diajukan oleh Anas. Tetapi, mereka malah memotong masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dari delapan tahun menjadi tujuh tahun.
"Putusannya menjadi 7 tahun. Turun satu tahun. Denda sama. Kalau yang lain sama," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, melalui pesan singkat hari ini.
Menurut Hatta, ada juga barang bukti yang dikembalikan. Yakni tanah milik Pesantren Krapyak, Yogyakarta, yang dikelola mertua Anas, KH. Attabik Ali. Soal pidana denda tetap, yakni Rp 300 juta subsider enam bulan.
"Dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," lanjut Hatta.
Hatta menambahkan, putusan itu diambil pada 4 Februari lalu, dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua.
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, mengakui hukuman kliennya dikurangi. Tetapi dia mengaku belum menerima langsung putusan.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk menentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika.
Padahal pada sidang 11 September 2014, jaksa KPK menuntut Anas dengan 15 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider kurungan lima bulan penjara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya