KPK tak yakin Abraham Samad mainkan perkara Emir Moeis
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sempat main mata dengan partainya. Dia menuduh Samad menjanjikan meringankan proses hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan tujuan supaya bisa digaet mendampingi Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Presiden.
Namun, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyangsikan Samad nekat melakukan hal itu. Menurut dia, KPK sudah memiliki aturan baku dalam proses penanganan sebuah perkara buat mencegah pihak-pihak tertentu melakukan kesepakatan terselubung atau memainkan perkara.
"Di KPK penanganan perkara diputus semua pimpinan melalui gelar perkara. Dihadiri tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Ada direktur dan deputi penindakan. Itu diekspose digelar. Di situlah terjadi perdebatan mengenai bahan-bahan yang sudah ada. Tidak mungkin satu pimpinan saja," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menampik ada permainan perkara di lembaga itu. Menurut dia, semua individu di KPK sudah memiliki standar profesionalisme dan terbiasa bekerja dalam budaya mandiri, lepas dari pengaruh apapun.
Menurut Busyro, selama dia bertugas tidak pernah melihat adanya intervensi. Sebab dalam proses gelar perkara semua pihak bebas memberikan argumen asal berdasarkan panduan hukum, moral dan prosedur baku.
"Penentuan tersangka pun selalu terbuka by evidence (berdasarkan bukti) di forum ekspose dan sulit ada intervensi yang efektif," tulis Busyro melalui pesan singkat.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya