KPK tampik tudingan Adnan Buyung soal pencitraan di kasus Anas
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, menyangkal tudingan dilontarkan ketua tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, yang menyebut lembaga antikorupsi itu bermain politik dan cuma mengedepankan pencitraan dalam menangani perkara membelit kliennya.
Johan menegaskan, KPK hanya menjalankan kewenangannya sebagai penegak hukum dalam menangani perkara rasuah.
"Tuduhan KPK bermain politik dan pencitraan dalam menetapkan Anas sebagai tersangka tidak didasari argumentasi akurat dan utuh. KPK adalah lembaga negara yang diberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Johan menyatakan, KPK tidak mencari popularitas dalam menangani kasus Anas. Dia juga menyatakan lembaga antikorupsi itu tidak berebut panggung politik karena tidak ada yang spesial dalam kasus Anas. Dia juga berjanji Anas diperlakukan sama dengan tersangka lain.
"Lantas kepentingan politik dan popularitas seperti apa dan yang bagaimana yang mau diraih KPK? Saya mau menjelaskan sekali lagi, kasus Anas Urbaningrum tidak ada yang istimewa. Sama seperti tersangka lain," sambung Johan.
Johan kembali menyatakan Anas dijerat menjadi tersangka karena sebagai penyelenggara negara dan ditemukan dua alat bukti cukup. Dia pun menampik tudingan soal pengaruh pihak Istana dalam penetapan tersangka Anas. "Saya kira tidak ada," ujar Johan.
Johan menambahkan, dalih kuasa hukum Anas yang kerap membawa-bawa soal hak asasi manusia juga tidak tepat. Menurut dia, konsekuensi orang yang ditahan memang melanggar hak asasi manusia dan Anas haru legowo menerima kenyataan itu. Dia pun mempersilakan jika tim kuasa hukum Anas tidak sepakat, maka bisa menempuh jalur hukum.
"Ada ranah hukumnya juga kalau tidak sepakat dengan proses KPK. Orang ditahan tentu melanggar HAM ya. Karena tidak bisa jalan-jalan. Itu kan haknya dia," ucap Johan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak memiliki informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca Selengkapnya