KPK Taruh Harapan Besar Idham Azis Mampu Ungkap Kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menaruh harapan kepada Polri untuk menuntaskan kasus serangan air keras terhadap Novel Baswedan. Kini KPK menggantungkan harapan kepada Idham Azis yang segera menjabat Kapolri.
"Kami di KPK tetap berharap pelakunya ditemukan dan juga menunggu proses lebih lanjut ketika pelaku itu ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Namun Febri berharap tak hanya pelaku lapangan yang diungkap oleh Polri, melainkan juga dalang di balik teror tersebut.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Bagaimana Mahfud selesaikan kasus Intan Jaya? 'Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta,' kata Mahfud Md, Jumat 2 Oktober 2020.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
"Jadi jangan sampai hanya misalnya berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi harapannya tentu juga sampai ke siapa yang menyuruh, misalnya kalau ada yang menyuruh atau aktor intelektualnya seperti itu," kata Febri.
Terkait dengan keputusan Idham Azis yang sempat menyatakan dirinya akan menyerahkan pengungkapan kasus Novel kepada Kabareskrim yang baru, Febri enggan berspekulasi.
Namun Febri mengingatkan kepada Idham Azis bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah memberikan waktu selama tiga bulan kepada tim teknis Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Saat itu tim teknis Polri berada di bawah naungan Idham Azis saat menjasi Kabareskrim.
"Saya kira untuk kasus penyerangan Novel itu sudah merupakan perintah tegas dari Presiden ya, dan ada waktu 3 bulan, terakhir kalau kita baca informasinya sudah ada laporan juga dari Polri pada Presiden," kata Febri.
"Jadi nanti kita tunggu saja, karena tugas dari Presiden itu secara institusional pada Polri, maka tentu Polri akan melaksanakan itu sebaik-baiknya," Febri menambahkan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaAnies mengungkap Cak Imin memberi pesan khusus padanya. Anies percaya KPK akan bekerja profesional.
Baca SelengkapnyaSamad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya