Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tegaskan bisa ambil alih kasus dana siluman APBD DKI

KPK tegaskan bisa ambil alih kasus dana siluman APBD DKI UPS. ©2015 merdeka.com/ronald chaniago

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta. Sekalipun pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pejabat Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, jika nanti dalam berkas yang diserahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait temuan dugaan korupsi di APBD DKI benar terindikasi tindak pidana korupsi, kasus tersebut akan dilanjutkan ke penindakan melalui koordinasi dan supervisi dengan Bareskrim Polri.

"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya, itu enggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan. Di penindakan itu ada bagian koordinasi dan supervisi, jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan jika suatu kasus ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain dalam waktu yang sama, maka yang berhak menangani adalah KPK. Selain itu, jika penegak hukum lain yang lebih dulu menangani suatu kasus, KPK dapat mengambil alih melalui koordinasi dan supervisi. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau itu kan ada di UU tuh. Jadi misalnya bersamaan yang berwenang adalah KPK. Kalau KPK yang lebih dulu maka yang berwenang adalah KPK pastinya kan. Kemudian, kalau kepolisian yang lebih dulu, KPK bisa mengambil alih kalau memang mau ditangani KPK," jelas Priharsa.

Sementara, dalam Pasal 10 UU KPK menyebutkan kalau KPK dapat mengambil alih suatu kasus atau supervisi jika perkara itu berlarut-larut dan penanganan kasus itu diduga untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.

Kendati demikian, Priharsa mengakui jika lembaga antirasuah belum bisa memastikan kasus itu akan diambil alih. Pasalnya, terkait kasus itu, tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) masih terus menelaah.

"Iya belum lah, orang masih di pengaduan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-Perubahan DKI tahun anggaran 2014 yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar, Senin (30/3).

Dua tersangka yang menjadi pesakitan Bareskrim itu yakni, Sudin Dikmen Jakarta Barat sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK), Alex Usman serta Sudin Dikmen Jakarta Pusat yang juga selaku PPK, Zaenal Soleman.

Seperti diketahui, Indonesian Coruption Watch (ICW) melaporkan temuan dugaan korupsi dalam APBD DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (26/3). Dalam laporan itu, ICW menyebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 277,9 miliar dalam tiga mata anggaran sektor pendidikan di APBD DKI tahun 2014, yakni pengadaan UPS, printer, dan scanner tiga dimensi, serta enam judul buku untuk sejumlah sekolah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih

Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya