KPK tegaskan bisa ambil alih kasus dana siluman APBD DKI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta. Sekalipun pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan pejabat Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, jika nanti dalam berkas yang diserahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait temuan dugaan korupsi di APBD DKI benar terindikasi tindak pidana korupsi, kasus tersebut akan dilanjutkan ke penindakan melalui koordinasi dan supervisi dengan Bareskrim Polri.
"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya, itu enggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan. Di penindakan itu ada bagian koordinasi dan supervisi, jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan jika suatu kasus ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain dalam waktu yang sama, maka yang berhak menangani adalah KPK. Selain itu, jika penegak hukum lain yang lebih dulu menangani suatu kasus, KPK dapat mengambil alih melalui koordinasi dan supervisi. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau itu kan ada di UU tuh. Jadi misalnya bersamaan yang berwenang adalah KPK. Kalau KPK yang lebih dulu maka yang berwenang adalah KPK pastinya kan. Kemudian, kalau kepolisian yang lebih dulu, KPK bisa mengambil alih kalau memang mau ditangani KPK," jelas Priharsa.
Sementara, dalam Pasal 10 UU KPK menyebutkan kalau KPK dapat mengambil alih suatu kasus atau supervisi jika perkara itu berlarut-larut dan penanganan kasus itu diduga untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.
Kendati demikian, Priharsa mengakui jika lembaga antirasuah belum bisa memastikan kasus itu akan diambil alih. Pasalnya, terkait kasus itu, tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) masih terus menelaah.
"Iya belum lah, orang masih di pengaduan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-Perubahan DKI tahun anggaran 2014 yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar, Senin (30/3).
Dua tersangka yang menjadi pesakitan Bareskrim itu yakni, Sudin Dikmen Jakarta Barat sekaligus penjabat pembuat komitmen (PPK), Alex Usman serta Sudin Dikmen Jakarta Pusat yang juga selaku PPK, Zaenal Soleman.
Seperti diketahui, Indonesian Coruption Watch (ICW) melaporkan temuan dugaan korupsi dalam APBD DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (26/3). Dalam laporan itu, ICW menyebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 277,9 miliar dalam tiga mata anggaran sektor pendidikan di APBD DKI tahun 2014, yakni pengadaan UPS, printer, dan scanner tiga dimensi, serta enam judul buku untuk sejumlah sekolah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca Selengkapnya