KPK tegaskan mobil Porsche ditilang polisi bukan barang sitaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi perihal status blokir mobil mewah merek Porsche berwarna kuning, yang ditilang Polda Metro Jaya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan mobil tersebut bukan barang sitaan KPK.
Dalam klarifikasinya, nomor kendaraan mobil tersebut diajukan pemblokiran kepada pihak kepolisian sebagai rangkaian proses hukum tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, diajukan pemblokiran tidak otomatis menjadi barang sitaan KPK.
"Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," jelas Febri, Jumat (25/8).
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan mobil SYL? 'Tim Penyidik, kemarin 21 Maret 2024 menyita lagi satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remote mobil,' tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Dia menjelaskan, ketika ada mobil yang diblokir artinya secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut. "Sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," ucapnya.
Dia meminta seluruh pihak tidak keliru menafsirkan mobil yang diblokir sebagai barang sitaan KPK. Termasuk adanya anggapan KPK menggelapkan barang barang sitaan. Mantan aktivis ICW itu menganggap opini tersebut merupakan sikap tendensius.
"Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi lalu lintas menilang mobil sport warna kuning merek Porsche berpelat B 1911 FA di kawasan Jakarta Barat. Ternyata, mobil mewah tersebut merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Selain itu, ditemukan fakta lain kalau pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan KPK. Dengan hal ini, Halim menegaskan, masih mencari tahu alasan mobil tersebut diblokir oleh KPK.
"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaDugaan awal penyebab kecelakaan itu karena ada unsur kelalaian dari pengemudi mobil
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaPolisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaSaat ini peristiwa tersebut masih diselidiki oleh polisi.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pagi tadi Rabu (8/5) jelang subuh pukul 05.10 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca Selengkapnya