Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tegaskan operasi tangkap tangan jaksa Kejati Jabar sesuai SOP

KPK tegaskan operasi tangkap tangan jaksa Kejati Jabar sesuai SOP KPK tetapkan Presdir Agung Podomoro Land tersangka. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah sesuai prosedur. Dalam operasi tersebut KPK menciduk Devianti Roechawati (DVR) sebagai penerima suap dari Lenih Marlianih (LM) istri dari Jajang Abdul Holik (JAH), terdakwa penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan apa yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sesuai dengan Standard Operating Procedur (SOP).

‎"Tidak ada terjadi kesalahan prosedur, karena tim yang berangkat sudah menunjukkan surat perintah tugas dan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan ketentuan KUHP dan SOP dalam tugas kemarin," kata Laode di Gedung KPK, Selasa (12/4).

Dia juga berdalih dalam operasi tangkap tangan terhadap jaksa KPK tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Kejaksaan Ag‎ung. Menurutnya KPK menjalankan operasi tangkap tangan berlandaskan Undang-undang KPK.

Kendati demikian Laode menambahkan KPK melakukan koordinasi dengan baik dengan Kejaksaan Agung. "Pada saat yang sama Pak ketua telepon Jaksa Agung, saya komunikasi Jamwas kemudian klarifikasi ke sini ketemu kami bertiga dan pak Jamwas telepon saya petugas-petugas dari kejaksaan akan mengantarkan FN (Fahri Nurmallo)," imbuhnya.

Fahri Nurmallo merupakan kepala tim jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat. Fahri ditetapkan tersangka lantaran turut menerima ‎uang 'pelicin' dari Leni.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
KPK OTT di Bondowoso Jawa Timur
KPK OTT di Bondowoso Jawa Timur

KPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.

Baca Selengkapnya
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta

Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.

Baca Selengkapnya
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum

Kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara

Baca Selengkapnya
Penyidik Berpakaian Preman Tenteng Koper Merah Bersarung Hitam Buntut OTT Pemprov Kalsel
Penyidik Berpakaian Preman Tenteng Koper Merah Bersarung Hitam Buntut OTT Pemprov Kalsel

Hal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Tetap Lanjutkan OTT, Singgung soal Kewenangan Penyadapan
Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Tetap Lanjutkan OTT, Singgung soal Kewenangan Penyadapan

Dia mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian penindakan korupsi yang bermula dari penyadapan.

Baca Selengkapnya
Penyelenggara Negara di Balikpapan Kena OTT KPK
Penyelenggara Negara di Balikpapan Kena OTT KPK

Informasi OTT tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat malam.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Pejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Soal Johanis Tanak Mau Hapus OTT: Bagian Penindakan Enggak Mungkin Dihapus
Alex Marwata Soal Johanis Tanak Mau Hapus OTT: Bagian Penindakan Enggak Mungkin Dihapus

Alex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Selengkapnya