KPK Tegaskan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Tak Berlaku bagi Bidang Penindakan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tak berlaku bagi Kedeputian Penindakan. KPK memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.
"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Senin (9/8).
Ali menyebut, meski aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata Ali.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi;
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca Selengkapnya