KPK tegaskan segera eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bakal mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas akan di eksekusi dalam waktu dekat.
"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (16/6).
Selain itu, Priharsa membantah kalau pihaknya tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, alasan Anas tak kunjung dieksekusi lantaran lembaga antirasuah itu baru mendapatkan salinan putusan tersebut.
-
Mengapa Anas Urbaningrum tidak ingin dipaksakan untuk bertemu SBY? “Begini, jadi silaturahim itu sesuatu yang baik, tetapi silaturahim itu juga tidak harus dipaksakan waktunya, tempatnya kan begitu,“
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Anies tidak jadi diusung di Jabar? Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, Anies Baswedan memenuhi semua unsur kriteria untuk memimpin Jawa Barat. Kapasitas dan pengalaman memimpin wilayah DKI Jakarta, bisa diterapkan di wilayah Jabar.Komunikasi di antara kedua belah pihak sudah intens sejak Rabu (28/8). Hingga Kamis (29/8) sore, pembahasan pengurus partai di tingkat pusat sudah positif.Pengurus PDIP di Jabar sudah diminta untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.Namun, semua tiba-tiba berubah pada malam hari. Ia menegaskan, semua upaya yang sudah dilakukan diganggu oleh pihak luar.'Kita menghadapi sebuah tantangan yang sangat besar, tangan-tangan yang tidak menyetujui Pak Anies diusung oleh PDIP Perjuangan, kekuatan-kekuatan yang sangat besar itu pada akhirnya membuat pak Anies tidak jadi diusung oleh PDI Perjuangan,' kata Ono di Kantor KPU Jabar, Jumat (30/8) dini hari.
"Kemarin KPK meminta dulu salinan putusan kasasi dan baru didapat sore hari," tandasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya mendesak lembaga antirasuah segera mengeksekusinya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya mendesak eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan jadi tidak ada alasan untuk menunda. Begitupun pelaksanaan putusan mahkamah Agung. Jadi siapapun itu jangankan penasihat hukum, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban melaksanakan," kata Firman Wijaya di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Firman menilai, KPK lamban dalam mengeksekusi kliennya. Padahal, menurut Firman lembaga antirasuah itu tidak memiliki alasan untuk menunda pemindahan Anas ke Rutan Sukamiskin.
"Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Karena Jaksa punya kewajiban untuk melaksanakan, mestinya hari ini diberangkatkan tapi enggak tahu jam berapa," terang Firman. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca Selengkapnya